Demi Keselamatan Pekerja, SPBUN Gelar Aksi Damai di Lereng Ijen
Kamis, 08 Januari 2026 - 09:51 WIB
loading...
Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) menggelar aksi damai di Lereng Ijen, Bondowoso, Jawa Timur. Aksi damai itu digelar guna menyuarakan rasa aman yang terusik akibat konflik lahan berlarut. Foto: Ist
A
A
A
BONDOWOSO - Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) menggelar aksi damai di Lereng Ijen, Bondowoso, Jawa Timur. Aksi damai itu digelar guna menyuarakan rasa aman yang terusik akibat konflik lahan berlarut.
Bagi mereka kebun kopi bukan sekadar bentangan tanaman produktif. Dia adalah ruang hidup, tempat menggantungkan masa depan keluarga sekaligus simbol kehadiran negara dalam melindungi hak bekerja secara layak dan aman.
Baca juga: 5 Destinasi Wisata di Banyuwangi Selain Kawah Ijen
“Yang kami perjuangkan bukan semata soal lahan, tetapi rasa aman untuk bekerja dan hidup. Ketika kebun dirusak, akses dibatasi, dan konflik dibiarkan berlarut, yang hilang bukan hanya tanaman kopi, tetapi juga ketenangan dan kepastian hidup pekerja beserta keluarganya,” ujar Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Regional 5 PTPN I (bekas PTPN XII) Bramantyo, Kamis (8/1/2026).
Permasalahan yang berlangsung di kawasan Java Coffee Estate (JCE) dan Blawan, Bondowoso, berdampak pada kerusakan tanaman kopi, terganggunya aktivitas produksi, serta meningkatnya keresahan sosial di lingkungan kebun. Situasi itu tentu menjadi perhatian serius Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai entitas negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset perkebunan sekaligus perlindungan pekerja.
Direktur Aset Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Agung Setya Imam Efendi mengatakan, permasalahan lahan di kawasan perkebunan negara tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan operasional, tapi juga menyangkut aset negara, kepastian hukum, dan keselamatan manusia yang bekerja.
“Bagi kami aset perkebunan bukan hanya tanah dan tanaman, tetapi juga ekosistem kerja yang harus aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Negara tidak boleh abai ketika rasa aman pekerja terganggu,” ujar Agung.
Pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian masalah secara terstruktur, terukur, dan berbasis hukum, dengan mengedepankan koordinasi lintas pihak, termasuk pemerintah daerah dan apparat penegak hukum.
“Prinsip kami jelas yakni aset negara harus dilindungi, pekerja harus merasa aman, dan penyelesaian konflik harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil,” ucapnya.
Holding juga mendorong agar proses penyelesaian itu dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan yang berpotensi merugikan negara, merusak keberlanjutan produksi, serta melemahkan kepercayaan publik.
Pihaknya menegaskan bahwa aspirasi pekerja yang disampaikan melalui aksi damai merupakan bagian dari dinamika demokrasi industrial yang harus didengar dan ditindaklanjuti secara bijak. Ke depan, PTPN akan terus mendorong penyelarasan langkah antara pengelola kebun, pemerintah daerah, dan aparat terkait agar konflik lahan tidak berlarut dan tidak kembali terulang.
Bagi mereka kebun kopi bukan sekadar bentangan tanaman produktif. Dia adalah ruang hidup, tempat menggantungkan masa depan keluarga sekaligus simbol kehadiran negara dalam melindungi hak bekerja secara layak dan aman.
Baca juga: 5 Destinasi Wisata di Banyuwangi Selain Kawah Ijen
“Yang kami perjuangkan bukan semata soal lahan, tetapi rasa aman untuk bekerja dan hidup. Ketika kebun dirusak, akses dibatasi, dan konflik dibiarkan berlarut, yang hilang bukan hanya tanaman kopi, tetapi juga ketenangan dan kepastian hidup pekerja beserta keluarganya,” ujar Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Regional 5 PTPN I (bekas PTPN XII) Bramantyo, Kamis (8/1/2026).
Permasalahan yang berlangsung di kawasan Java Coffee Estate (JCE) dan Blawan, Bondowoso, berdampak pada kerusakan tanaman kopi, terganggunya aktivitas produksi, serta meningkatnya keresahan sosial di lingkungan kebun. Situasi itu tentu menjadi perhatian serius Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai entitas negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset perkebunan sekaligus perlindungan pekerja.
Direktur Aset Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Agung Setya Imam Efendi mengatakan, permasalahan lahan di kawasan perkebunan negara tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan operasional, tapi juga menyangkut aset negara, kepastian hukum, dan keselamatan manusia yang bekerja.
“Bagi kami aset perkebunan bukan hanya tanah dan tanaman, tetapi juga ekosistem kerja yang harus aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Negara tidak boleh abai ketika rasa aman pekerja terganggu,” ujar Agung.
Pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian masalah secara terstruktur, terukur, dan berbasis hukum, dengan mengedepankan koordinasi lintas pihak, termasuk pemerintah daerah dan apparat penegak hukum.
“Prinsip kami jelas yakni aset negara harus dilindungi, pekerja harus merasa aman, dan penyelesaian konflik harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil,” ucapnya.
Holding juga mendorong agar proses penyelesaian itu dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan yang berpotensi merugikan negara, merusak keberlanjutan produksi, serta melemahkan kepercayaan publik.
Pihaknya menegaskan bahwa aspirasi pekerja yang disampaikan melalui aksi damai merupakan bagian dari dinamika demokrasi industrial yang harus didengar dan ditindaklanjuti secara bijak. Ke depan, PTPN akan terus mendorong penyelarasan langkah antara pengelola kebun, pemerintah daerah, dan aparat terkait agar konflik lahan tidak berlarut dan tidak kembali terulang.
(jon)
Lihat Juga :