Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Selasa, 06 Januari 2026 - 12:00 WIB
loading...
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan laporan oleh dr Samira Farahnaz alias Doktif.
A
A
A
JAKARTA - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan laporan oleh dr Samira Farahnaz alias Doktif. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Bongkar Chat dengan Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee Malah Dihujat
Polisi sampai saat ini masih belum mengungkap secara detail hasil penyidikan perkara tersebut. Reonald hanya menyampaikan bahwa Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.
Baca juga: 63 Brigjen TNI Dimutasi pada Desember 2025, Ini Daftar Namanya
Perkara ini bermula adanya perseteruan antara Doktif dan Richard Lee seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan tersebut terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Doktif juga telah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.
Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Bongkar Chat dengan Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee Malah Dihujat
Polisi sampai saat ini masih belum mengungkap secara detail hasil penyidikan perkara tersebut. Reonald hanya menyampaikan bahwa Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.
Baca juga: 63 Brigjen TNI Dimutasi pada Desember 2025, Ini Daftar Namanya
Perkara ini bermula adanya perseteruan antara Doktif dan Richard Lee seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan tersebut terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Doktif juga telah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.
(cip)
Lihat Juga :