Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Jum'at, 02 Januari 2026 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Selain persoalan kepastian hukum, Gede juga menyoroti dampak perubahan status lahan di Tanjung Sauh. Peralihan dari skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah BP Batam dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi investor, termasuk adanya kewajiban pembayaran tahunan.
Menurut Gede, tambahan biaya tersebut dapat meningkatkan risiko likuiditas dan menurunkan daya tarik investasi. Gede menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat masuknya modal baru ke kawasan industri. Gede berpandangan secara konsep, KEK dan FTZ seharusnya dapat saling melengkapi.
KEK dinilai efektif untuk mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dan menarik investasi jangka panjang, sementara FTZ memberikan efisiensi logistik dan biaya bagi industri berorientasi ekspor. “Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar kedua skema tersebut dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan,” paparnya.
Gede merekomendasikan agar pemerintah menyusun payung hukum baru guna mengharmonisasi PP Nomor 24 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor tetap memperoleh insentif optimal tanpa tambahan beban biaya, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah investasi.
Menurut Gede, tambahan biaya tersebut dapat meningkatkan risiko likuiditas dan menurunkan daya tarik investasi. Gede menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat masuknya modal baru ke kawasan industri. Gede berpandangan secara konsep, KEK dan FTZ seharusnya dapat saling melengkapi.
KEK dinilai efektif untuk mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dan menarik investasi jangka panjang, sementara FTZ memberikan efisiensi logistik dan biaya bagi industri berorientasi ekspor. “Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar kedua skema tersebut dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan,” paparnya.
Gede merekomendasikan agar pemerintah menyusun payung hukum baru guna mengharmonisasi PP Nomor 24 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor tetap memperoleh insentif optimal tanpa tambahan beban biaya, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah investasi.
(shf)
Lihat Juga :