Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Jum'at, 02 Januari 2026 - 18:16 WIB
loading...
Harmonisasi aturan untuk Kawasan Tanjung Sauh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sangat dibutuhkan untuk menjaga daya tarik investasi. Foto/Ist
A
A
A
BATAM - Harmonisasi aturan untuk Kawasan Tanjung Sauh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sangat dibutuhkan. Hal itu untuk menjaga daya tarik investasi di kawasan tersebut. Diketahui Kawasan Tanjung Sauh menghadapi tantangan ketidakpastian hukum setelah mengalami perubahan status dalam waktu singkat.
Kawasan seluas 840,6 hektare itu sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024. Namun kemudian diintegrasikan ke dalam Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Qodari Optimistis KEK Batang Buka Lapangan Kerja
Peneliti Ekonomi Politik pada Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi di Tanjung Sauh. Menurutnya, perubahan status yang terjadi dalam waktu relatif singkat dapat menimbulkan keraguan di kalangan investor terkait kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.
“Investor tentu membutuhkan kepastian jangka panjang. Ketika aturan berubah secara mendadak, risiko pembatalan investasi menjadi lebih besar,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Gede menjelaskan berdasarkan proyeksi pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh dalam jangka panjang diperkirakan mampu menyerap hingga 366.000 tenaga kerja dalam periode 5 hingga 10 tahun.
Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Ekonomi Nasional
Dengan asumsi penyerapan tenaga kerja yang merata, kawasan tersebut berpotensi menambah sekitar 30.000 lapangan kerja per tahun, yang dinilai berkontribusi sekitar 0,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Gede menilai potensi kontribusi tersebut akan sangat disayangkan jika terhambat akibat persoalan regulasi. Terlebih, pemerintah saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga delapan persen dalam beberapa tahun ke depan.
Selain persoalan kepastian hukum, Gede juga menyoroti dampak perubahan status lahan di Tanjung Sauh. Peralihan dari skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah BP Batam dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi investor, termasuk adanya kewajiban pembayaran tahunan.
Menurut Gede, tambahan biaya tersebut dapat meningkatkan risiko likuiditas dan menurunkan daya tarik investasi. Gede menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat masuknya modal baru ke kawasan industri. Gede berpandangan secara konsep, KEK dan FTZ seharusnya dapat saling melengkapi.
KEK dinilai efektif untuk mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dan menarik investasi jangka panjang, sementara FTZ memberikan efisiensi logistik dan biaya bagi industri berorientasi ekspor. “Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar kedua skema tersebut dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan,” paparnya.
Gede merekomendasikan agar pemerintah menyusun payung hukum baru guna mengharmonisasi PP Nomor 24 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor tetap memperoleh insentif optimal tanpa tambahan beban biaya, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah investasi.
Kawasan seluas 840,6 hektare itu sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024. Namun kemudian diintegrasikan ke dalam Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Qodari Optimistis KEK Batang Buka Lapangan Kerja
Peneliti Ekonomi Politik pada Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi di Tanjung Sauh. Menurutnya, perubahan status yang terjadi dalam waktu relatif singkat dapat menimbulkan keraguan di kalangan investor terkait kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.
“Investor tentu membutuhkan kepastian jangka panjang. Ketika aturan berubah secara mendadak, risiko pembatalan investasi menjadi lebih besar,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Gede menjelaskan berdasarkan proyeksi pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh dalam jangka panjang diperkirakan mampu menyerap hingga 366.000 tenaga kerja dalam periode 5 hingga 10 tahun.
Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Ekonomi Nasional
Dengan asumsi penyerapan tenaga kerja yang merata, kawasan tersebut berpotensi menambah sekitar 30.000 lapangan kerja per tahun, yang dinilai berkontribusi sekitar 0,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Gede menilai potensi kontribusi tersebut akan sangat disayangkan jika terhambat akibat persoalan regulasi. Terlebih, pemerintah saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga delapan persen dalam beberapa tahun ke depan.
Selain persoalan kepastian hukum, Gede juga menyoroti dampak perubahan status lahan di Tanjung Sauh. Peralihan dari skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah BP Batam dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi investor, termasuk adanya kewajiban pembayaran tahunan.
Menurut Gede, tambahan biaya tersebut dapat meningkatkan risiko likuiditas dan menurunkan daya tarik investasi. Gede menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat masuknya modal baru ke kawasan industri. Gede berpandangan secara konsep, KEK dan FTZ seharusnya dapat saling melengkapi.
KEK dinilai efektif untuk mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dan menarik investasi jangka panjang, sementara FTZ memberikan efisiensi logistik dan biaya bagi industri berorientasi ekspor. “Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar kedua skema tersebut dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan,” paparnya.
Gede merekomendasikan agar pemerintah menyusun payung hukum baru guna mengharmonisasi PP Nomor 24 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor tetap memperoleh insentif optimal tanpa tambahan beban biaya, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah investasi.
(shf)
Lihat Juga :