Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh

Jum'at, 02 Januari 2026 - 18:16 WIB
loading...
Pengamat: Harmonisasi...
Harmonisasi aturan untuk Kawasan Tanjung Sauh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sangat dibutuhkan untuk menjaga daya tarik investasi. Foto/Ist
A A A
BATAM - Harmonisasi aturan untuk Kawasan Tanjung Sauh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sangat dibutuhkan. Hal itu untuk menjaga daya tarik investasi di kawasan tersebut. Diketahui Kawasan Tanjung Sauh menghadapi tantangan ketidakpastian hukum setelah mengalami perubahan status dalam waktu singkat.

Kawasan seluas 840,6 hektare itu sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024. Namun kemudian diintegrasikan ke dalam Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Qodari Optimistis KEK Batang Buka Lapangan Kerja

Peneliti Ekonomi Politik pada Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi di Tanjung Sauh. Menurutnya, perubahan status yang terjadi dalam waktu relatif singkat dapat menimbulkan keraguan di kalangan investor terkait kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.



“Investor tentu membutuhkan kepastian jangka panjang. Ketika aturan berubah secara mendadak, risiko pembatalan investasi menjadi lebih besar,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Gede menjelaskan berdasarkan proyeksi pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh dalam jangka panjang diperkirakan mampu menyerap hingga 366.000 tenaga kerja dalam periode 5 hingga 10 tahun.

Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Ekonomi Nasional

Dengan asumsi penyerapan tenaga kerja yang merata, kawasan tersebut berpotensi menambah sekitar 30.000 lapangan kerja per tahun, yang dinilai berkontribusi sekitar 0,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Gede menilai potensi kontribusi tersebut akan sangat disayangkan jika terhambat akibat persoalan regulasi. Terlebih, pemerintah saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga delapan persen dalam beberapa tahun ke depan.

Selain persoalan kepastian hukum, Gede juga menyoroti dampak perubahan status lahan di Tanjung Sauh. Peralihan dari skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah BP Batam dinilai berpotensi menambah beban biaya bagi investor, termasuk adanya kewajiban pembayaran tahunan.

Menurut Gede, tambahan biaya tersebut dapat meningkatkan risiko likuiditas dan menurunkan daya tarik investasi. Gede menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat masuknya modal baru ke kawasan industri. Gede berpandangan secara konsep, KEK dan FTZ seharusnya dapat saling melengkapi.

KEK dinilai efektif untuk mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dan menarik investasi jangka panjang, sementara FTZ memberikan efisiensi logistik dan biaya bagi industri berorientasi ekspor. “Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar kedua skema tersebut dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan,” paparnya.

Gede merekomendasikan agar pemerintah menyusun payung hukum baru guna mengharmonisasi PP Nomor 24 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2025.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor tetap memperoleh insentif optimal tanpa tambahan beban biaya, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah investasi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Halal Industrial Park...
Halal Industrial Park Sidoarjo Diproyeksi Jadi Industri Halal Skala Global
Achsanul Qosasi Ungkap...
Achsanul Qosasi Ungkap 4 Alasan Madura Layak Jadi KEK Tembakau
Kunjungi KEK Tanjung...
Kunjungi KEK Tanjung Sauh Riau, DPN Identifikasi Masalah yang Dihadapi Pemda
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Dorong Kemitraan Strategis Indonesia–Jepang Percepat Investasi High-Tech
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Rekomendasi
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved