2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 29 Desember 2025 - 21:06 WIB
loading...
Penyidik Polda Jawa Timur menangkap dan menangkap tersangka Samuel yang mengusir paksa Nenek Elina serta merusak rumahnya di kawasan Sambi Kerep, Surabaya, Senin (29/12/2025). Foto/iNews
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka pelaku pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) dan merusak rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) dan gelar perkara. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY.
Baca juga: Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).
Tersangka SAK (Samuel Adi Kristanto), telah lebih dahulu diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sedangkan tersangka MY (Muhammad Yasin) masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” tegas Dirreskrimun.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui tersangka SAK diduga berperan mengumpulkan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Sedangkan tersangka MY disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.
“MY bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” papar Widi.
Sementara itu terkait penahanan kedua tersangka, Widi menegaskan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman perkara.
“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Widi.
Kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) dan gelar perkara. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY.
Baca juga: Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).
Tersangka SAK (Samuel Adi Kristanto), telah lebih dahulu diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sedangkan tersangka MY (Muhammad Yasin) masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” tegas Dirreskrimun.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui tersangka SAK diduga berperan mengumpulkan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Sedangkan tersangka MY disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.
“MY bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” papar Widi.
Sementara itu terkait penahanan kedua tersangka, Widi menegaskan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman perkara.
“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Widi.
(shf)
Lihat Juga :