2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 - 21:06 WIB
loading...
2 Pelaku Pengusiran...
Penyidik Polda Jawa Timur menangkap dan menangkap tersangka Samuel yang mengusir paksa Nenek Elina serta merusak rumahnya di kawasan Sambi Kerep, Surabaya, Senin (29/12/2025). Foto/iNews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka pelaku pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) dan merusak rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) dan gelar perkara. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY.

Baca juga: Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).



Tersangka SAK (Samuel Adi Kristanto), telah lebih dahulu diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sedangkan tersangka MY (Muhammad Yasin) masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” tegas Dirreskrimun.

Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui tersangka SAK diduga berperan mengumpulkan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Sedangkan tersangka MY disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.

“MY bersama tiga orang lain melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” papar Widi.

Sementara itu terkait penahanan kedua tersangka, Widi menegaskan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman perkara.

“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Widi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Gus Yaqut dan Gus Alex...
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Rekomendasi
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved