PSBB Jilid II, GPMI Sebut Ini Demi Kepentingan Semua
Rabu, 16 September 2020 - 11:07 WIB
loading...
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerapkan kembali PSBB jilid dua atau PSBB pengetatan tidak selamanya ditanggapi negatif oleh masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid dua atau PSBB pengetatan tidak selamanya ditanggapi negatif oleh masyarakat.
Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Jakarta Raya H Syarief Hidayatulloh mengatakan, jika melihat secara dekat dan faktual pasti akan memahami tindakan Gubernur DKI Jakarta ini demi kepentingan semua.
“Awalnya saya tidak bisa menerima begitu saja. Begitu saya kroscek, kebijakan ini memang dilakukan untuk pencegahan ke depan. Ini keputusan yang terbaik dan ujungnya akan manis,” ujarnya, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Damkar Jakarta Timur Semprot Disinfektan di 6.069 Lokasi)
PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai 14-27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Beberapa waktu lalu, dia sempat kroscek sendiri. Di sebuah rumah sakit kondisinya penuh. Ada yang ditempatkan di tenda dan yang di IGD belum masuk ruangan rawat. Dan itu hampir semua terjadi di rumah sakit.
Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Jakarta Raya H Syarief Hidayatulloh mengatakan, jika melihat secara dekat dan faktual pasti akan memahami tindakan Gubernur DKI Jakarta ini demi kepentingan semua.
“Awalnya saya tidak bisa menerima begitu saja. Begitu saya kroscek, kebijakan ini memang dilakukan untuk pencegahan ke depan. Ini keputusan yang terbaik dan ujungnya akan manis,” ujarnya, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Damkar Jakarta Timur Semprot Disinfektan di 6.069 Lokasi)
PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai 14-27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Beberapa waktu lalu, dia sempat kroscek sendiri. Di sebuah rumah sakit kondisinya penuh. Ada yang ditempatkan di tenda dan yang di IGD belum masuk ruangan rawat. Dan itu hampir semua terjadi di rumah sakit.
Lihat Juga :