Kronologi Ketua Masjid Dibacok Tetangga Saat Salat, Pelaku Tetangga Korban
Rabu, 16 September 2020 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
“Pada saat jamaah yang lain takbiratul ihram, pelaku langsung mengambil sajadahnya lalu keluar masjid. Setelah itu, pelaku kembali ke masjid sambil membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban dari belakang, waktu itu rakaat pertama,” kata Kapolres.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung sebelum dirujuk ke RSMH Palembang dan meninggal Senin (14/9/2020) pagi. “Pelaku saat ini sehat wal’afiat. Antara pelaku dan korban sama-sama pengurus Masjid Nurul Iman dan tinggal sekomplek, keduanya sering jalan bersama. Pelaku menyopiri korban saat bepergian. Jadi pelaku tidak ada gangguan kejiwaan,” tegas Kapolres.
(Baca juga: Pengurus Masjid di Sumsel Dibacok saat Jadi Imam Salat Magrib )
Atas perbuatannya, pelaku semula dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun karena korbannya meninggal dunia dan juga hasil pemeriksaan, akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 ayat 2, ancamannya 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 Ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit mengatakan, pihaknya melihat kasus yang terjadi di Tanjung Rancing ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan paham radikalisme ataupun lainnya, karena ini murni tindak kriminal.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung sebelum dirujuk ke RSMH Palembang dan meninggal Senin (14/9/2020) pagi. “Pelaku saat ini sehat wal’afiat. Antara pelaku dan korban sama-sama pengurus Masjid Nurul Iman dan tinggal sekomplek, keduanya sering jalan bersama. Pelaku menyopiri korban saat bepergian. Jadi pelaku tidak ada gangguan kejiwaan,” tegas Kapolres.
(Baca juga: Pengurus Masjid di Sumsel Dibacok saat Jadi Imam Salat Magrib )
Atas perbuatannya, pelaku semula dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun karena korbannya meninggal dunia dan juga hasil pemeriksaan, akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 ayat 2, ancamannya 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 Ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit mengatakan, pihaknya melihat kasus yang terjadi di Tanjung Rancing ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan paham radikalisme ataupun lainnya, karena ini murni tindak kriminal.
Lihat Juga :