Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista di Bogor
Rabu, 24 Desember 2025 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 31 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Pertengahan Desember 2025, Ini Daftar Namanya
Menurut Gugun, momentum Natal jadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menguatkan persaudaraan lintas iman.
"Natal mengajarkan nilai kasih, perdamaian, dan kebersamaan. Nilai-nilai ini sejalan dengan semangat moderasi beragama dan menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia," sambungnya.
Dari pihak gereja, hadir Pastor Kepala Paroki Joannes Baptista Benyamin Sudarta dan Romo Paroki Dionisius Manopo. Serta hadir juga Wakil Uskup Yohanes Suradi.
Pemasangan papan nama gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI Nomor 287 Tahun 2025 tentang revisi ketentuan registrasi rumah ibadat Katolik di Provinsi Jawa Barat.
Romo Benyamin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran Negara dan Kementerian Agama (Kemenag) yang terus berkomitmen melindungi hak beribadah setiap warga negara.
"Kami sangat bersyukur atas diresmikannya papan nama Gereja Paroki Joannes Baptista ini. Kami juga terus menegaskan komitmen kami untuk terus hidup berdampingan secara damai dan menjunjung tinggi nilai toleransi di tengah masyarakat," ungkap Romo Benyamin. Tentu saja momentum ini menjadi kado Natal yang indah bagi semua umat Paroki Joannes Baptista.
Menurut Gugun, momentum Natal jadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menguatkan persaudaraan lintas iman.
"Natal mengajarkan nilai kasih, perdamaian, dan kebersamaan. Nilai-nilai ini sejalan dengan semangat moderasi beragama dan menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia," sambungnya.
Dari pihak gereja, hadir Pastor Kepala Paroki Joannes Baptista Benyamin Sudarta dan Romo Paroki Dionisius Manopo. Serta hadir juga Wakil Uskup Yohanes Suradi.
Pemasangan papan nama gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI Nomor 287 Tahun 2025 tentang revisi ketentuan registrasi rumah ibadat Katolik di Provinsi Jawa Barat.
Romo Benyamin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran Negara dan Kementerian Agama (Kemenag) yang terus berkomitmen melindungi hak beribadah setiap warga negara.
"Kami sangat bersyukur atas diresmikannya papan nama Gereja Paroki Joannes Baptista ini. Kami juga terus menegaskan komitmen kami untuk terus hidup berdampingan secara damai dan menjunjung tinggi nilai toleransi di tengah masyarakat," ungkap Romo Benyamin. Tentu saja momentum ini menjadi kado Natal yang indah bagi semua umat Paroki Joannes Baptista.
Lihat Juga :