DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Selasa, 23 Desember 2025 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, empat Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Lalu, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Terkait Ranperda pendidikan, Rano menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 yang telah berlaku hampir dua dekade. Aturan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung wajib belajar 13 tahun.
“Ranperda ini memperkuat komitmen wajib belajar 13 tahun serta menjamin hak setiap anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan bermutu, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya.
Soal Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Rano menjelaskan aturan ini disusun untuk mendukung penataan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Melalui pengaturan penempatan jaringan utilitas pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan layak huni, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas warga,” ujarnya.
Terkait Ranperda pendidikan, Rano menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 yang telah berlaku hampir dua dekade. Aturan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung wajib belajar 13 tahun.
“Ranperda ini memperkuat komitmen wajib belajar 13 tahun serta menjamin hak setiap anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan bermutu, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya.
Soal Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Rano menjelaskan aturan ini disusun untuk mendukung penataan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Melalui pengaturan penempatan jaringan utilitas pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan layak huni, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas warga,” ujarnya.
Lihat Juga :