Besok UMP DKI Jakarta 2026 Diumumkan, Berkisar Rp5.673.641-Rp5.781.005
Selasa, 23 Desember 2025 - 17:21 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mengumumkan UMP 2026, besok, Rabu (24/12/2025). UMP DKI 2026 berkisar Rp5.673.641-Rp5.781.005 per bulan. Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 , besok, Rabu (24/12/2025). UMP DKI 2026 berkisar Rp5.673.641-Rp5.781.005 per bulan.
"Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dewan Pengupahan telah melakukan rapat berkali-kali membahas nominal UMP DKI Jakarta 2026. Pihaknya sedang mempersiapkan keputusan yang menetapkan UMP 2026.
Baca juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
"Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," ujarnya.
Meski belum ada nominal pasti, Pramono menegaskan penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam PP tersebut nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Jika mengacu pada nilai Alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan
Sementara, ratusan buruh menggelar unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025). Aksi hari ini mereka lakukan agar Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan UMP 2026.
Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah 100 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau artinya UMP Jakarta sebesar Rp5,8 juta.
"Buruh meminta nilai 100% KHL atau jika dirupiahkan Rp5.800.098. Kalau pemerintah 0,75 nilainya kalau nggak salah Rp5,7 juta sekian-sekian. Apindo memberikan angka di 0,55, nilainya masih berkisar Rp5,6 juta," ujarnya.
"Mudah-mudahan besok sesuai batas waktu yang diberikan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dewan Pengupahan telah melakukan rapat berkali-kali membahas nominal UMP DKI Jakarta 2026. Pihaknya sedang mempersiapkan keputusan yang menetapkan UMP 2026.
Baca juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
"Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," ujarnya.
Meski belum ada nominal pasti, Pramono menegaskan penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam PP tersebut nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Jika mengacu pada nilai Alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan
Sementara, ratusan buruh menggelar unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025). Aksi hari ini mereka lakukan agar Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan UMP 2026.
Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah 100 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau artinya UMP Jakarta sebesar Rp5,8 juta.
"Buruh meminta nilai 100% KHL atau jika dirupiahkan Rp5.800.098. Kalau pemerintah 0,75 nilainya kalau nggak salah Rp5,7 juta sekian-sekian. Apindo memberikan angka di 0,55, nilainya masih berkisar Rp5,6 juta," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :