PSBB Dimulai, Wali Kota Tinjau Akses Keluar Masuk Bekasi
Rabu, 15 April 2020 - 10:42 WIB
loading...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau 6 titik perbatasan saat pemberlakuaan PSBB di wilayahnya yang dimulai hari ini. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau 6 titik perbatasan saat pemberlakuaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya yang dimulai hari ini. Tinjauan itu sebagaimana perintah dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan.
Enam titik lokasi yang di tinjau itu berada di perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya (Cipayung, Jakarta Timur), Perbatasan perbatasan di Jalan Raya Jatiwaringin, Pintu toll masuk Jatiasih yang mengarah ke Jakarta, Perbatasan Jatisampurna-Depok di Jalan Pondok Ranggon.
Kemudian perbatasan pintu keluar Tol Jatiwarna dan terakhir di Exit Tol Bekasi Barat. Sebelumnya telah disepakati oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi penentuan titik perbatasan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi penempatan lokasi PSBB yakni ada 32 titik.
Pria yang biasa disapa Pepen inimengatakan, dalam PSBB ini penjagaan wilayah perbatasan dilakukan oleh anggota TNI-Polri, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan tidak menutup kemungkinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memonitoring di wilayah yang telah ditentukan. “Semua stikholder di Kota Bekasi wajib membantu pelaksanaan PSBB ini,” katanya.
Menurutnya, selama dua hari ini hanya diberikan imbauan, di hari ketiga beri peringatan, hari keempat dan kelima jika masih tidak diperingati akan di catat domisili nya dan diberikan tindakan tegas.
Tindakan ini akan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai undang undang yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawan Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah yang menyelanggarakan PSBB.
“Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi,” ungkapnya. Untuk anggota yang bertugas di perbatasan, dengan langkah awal adalah mengecek pengendara pemggunaan masker.
Enam titik lokasi yang di tinjau itu berada di perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya (Cipayung, Jakarta Timur), Perbatasan perbatasan di Jalan Raya Jatiwaringin, Pintu toll masuk Jatiasih yang mengarah ke Jakarta, Perbatasan Jatisampurna-Depok di Jalan Pondok Ranggon.
Kemudian perbatasan pintu keluar Tol Jatiwarna dan terakhir di Exit Tol Bekasi Barat. Sebelumnya telah disepakati oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi penentuan titik perbatasan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi penempatan lokasi PSBB yakni ada 32 titik.
Pria yang biasa disapa Pepen inimengatakan, dalam PSBB ini penjagaan wilayah perbatasan dilakukan oleh anggota TNI-Polri, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan tidak menutup kemungkinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memonitoring di wilayah yang telah ditentukan. “Semua stikholder di Kota Bekasi wajib membantu pelaksanaan PSBB ini,” katanya.
Menurutnya, selama dua hari ini hanya diberikan imbauan, di hari ketiga beri peringatan, hari keempat dan kelima jika masih tidak diperingati akan di catat domisili nya dan diberikan tindakan tegas.
Tindakan ini akan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai undang undang yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawan Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah yang menyelanggarakan PSBB.
“Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi,” ungkapnya. Untuk anggota yang bertugas di perbatasan, dengan langkah awal adalah mengecek pengendara pemggunaan masker.
Lihat Juga :