Pelaku Prank Bingkisan Berisi Sampah dan Batubata di Bandung Ditangkap Polisi
Senin, 04 Mei 2020 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
"Iya (Ferdian seorang Youtuber) kan. Isinya berbau seperti itu. Soal apakah mereka satu tim (Ferdian dan T serta satu pelaku lain), akan kami dalami. Yang pasti yang terlihat di video itu baik pelaku maupun korban akan kami periksa. dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk sementara pelapor baru empat orang," ungkap Galih.
Disinggung tentang pasal yang digunakan dalam kasus ini, Galih mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Seperti diketahui, aksi prank itu diunggah seorang Youtuber Ferdian Paleka dengan akun Youtube @Ferdianpalekaa.
Dalam video, Ferdian dan dua temannya membagikan kardus berisi sampah dan batubata kepada beberapa waria yang mangkal di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 1 Mei 2020 dini hari.
Akibat perbuatan itu, para korban melapor ke Satrekrim Polrestabes Bandung. Keempat korban antara lain, Dani alias Dini (56), Sani (36), Luna (20), dan Pipiw (30).
Disinggung tentang pasal yang digunakan dalam kasus ini, Galih mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Seperti diketahui, aksi prank itu diunggah seorang Youtuber Ferdian Paleka dengan akun Youtube @Ferdianpalekaa.
Dalam video, Ferdian dan dua temannya membagikan kardus berisi sampah dan batubata kepada beberapa waria yang mangkal di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 1 Mei 2020 dini hari.
Akibat perbuatan itu, para korban melapor ke Satrekrim Polrestabes Bandung. Keempat korban antara lain, Dani alias Dini (56), Sani (36), Luna (20), dan Pipiw (30).
(zil)
Lihat Juga :