Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?
Senin, 15 Desember 2025 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
“Ketika diturunkan dalam konteks misalnya di Jakarta, kacamatanya harus digeser. Jadi lebih spesifik sehingga lebih tahu kondisi lapangannya, harus seperti apa dalam pola pengaturannya itu,” katanya.
Ia juga turut memberikan catatan pada penyusunan Raperda KTR di Jakarta ini. Pertama, mengenai kajian akademik yang bisa mengetahui atau membaca dampak sosial yang akan ditimbulkan. Namun, dokumen yang tersedia tidak terelaborasi dengan baik.
Kemudian yang kedua, aspek substansi perumusan pasal demi pasal. “Catatan saya waktu itu adalah coba sinkronisasi ulang satu dengan undang-undangnya yang memang menjadi payung dibentuknya Raperda tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.”
“Nah, itu nanti perlu dicek ulang apakah betul sebenarnya yang diinginkan dari Undang-Undang dan PP itu adalah sebagaimana yang ternormakan di dalam raperda tersebut,” ucapnya.
Raperda KTR ini juga dinilai berpotensi akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Indef, Tauhid Ahmad. Menurutnya, pemberlakuan Perda tersebut dikhawatirkan akan membawa dampak negatif yang signifikan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahkan jika peraturan daerah ini resmi diterapkan, pelaku UMKM diprediksi akan mengalami penurunan omzet yang cukup substansial.
“Saya kira ini cukup signifikan karena rokok itu perputarannya cepat sekali dan banyak kios-kios yang bergantung pada produk rokok sebagai produk yang paling ramai dan menjadi magnet untuk mereka mendapatkan income begitu. Ini bukan hanya warung kelontong, kios, kaki lima, tapi beberapa titik memang sangat kental terhadap produk rokok ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembelian produk tembakau ini, seperti rokok, akan memicu pembelian produk lain. “Kalau misalnya rokok ini hilang, maka juga ada ikutan lain. Biasanya mereka juga menjual minuman dan sebagainya sehingga kalau misalnya rokok hilang ya mereka nggak akan tertarik untuk beli yang lain.”
Ia juga turut memberikan catatan pada penyusunan Raperda KTR di Jakarta ini. Pertama, mengenai kajian akademik yang bisa mengetahui atau membaca dampak sosial yang akan ditimbulkan. Namun, dokumen yang tersedia tidak terelaborasi dengan baik.
Kemudian yang kedua, aspek substansi perumusan pasal demi pasal. “Catatan saya waktu itu adalah coba sinkronisasi ulang satu dengan undang-undangnya yang memang menjadi payung dibentuknya Raperda tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.”
“Nah, itu nanti perlu dicek ulang apakah betul sebenarnya yang diinginkan dari Undang-Undang dan PP itu adalah sebagaimana yang ternormakan di dalam raperda tersebut,” ucapnya.
Raperda KTR ini juga dinilai berpotensi akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Indef, Tauhid Ahmad. Menurutnya, pemberlakuan Perda tersebut dikhawatirkan akan membawa dampak negatif yang signifikan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahkan jika peraturan daerah ini resmi diterapkan, pelaku UMKM diprediksi akan mengalami penurunan omzet yang cukup substansial.
“Saya kira ini cukup signifikan karena rokok itu perputarannya cepat sekali dan banyak kios-kios yang bergantung pada produk rokok sebagai produk yang paling ramai dan menjadi magnet untuk mereka mendapatkan income begitu. Ini bukan hanya warung kelontong, kios, kaki lima, tapi beberapa titik memang sangat kental terhadap produk rokok ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembelian produk tembakau ini, seperti rokok, akan memicu pembelian produk lain. “Kalau misalnya rokok ini hilang, maka juga ada ikutan lain. Biasanya mereka juga menjual minuman dan sebagainya sehingga kalau misalnya rokok hilang ya mereka nggak akan tertarik untuk beli yang lain.”
Lihat Juga :