Polda Metro Jaya Telusuri Aset WO Ayu Puspita untuk Ganti Rugi Korban Penipuan
Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korban Penipuan WO Ayu Puspita Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Polda Metro
Namun dari hasil keuntungan didapat, nyatanya malah dipakai Ayu untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup. Seluruh dana dikelola menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga, pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” paparnya.
Sebelumnya, tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Namun dari hasil keuntungan didapat, nyatanya malah dipakai Ayu untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup. Seluruh dana dikelola menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga, pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” paparnya.
Sebelumnya, tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
(cip)
Lihat Juga :