6 Polisi Pengeroyok Mata Elang hingga Tewas Dijerat Pasal 170 KUHP

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:00 WIB
loading...
6 Polisi Pengeroyok...
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers soal kasus pengeroyokan mata elang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP , pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang matel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, kemudian menetapkan enam orang tersangka.

Baca Juga: 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang

"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved