Kebijakan Strategis Pemprov DKI Atasi Kemacetan Jakarta Harus Dievaluasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:37 WIB
loading...
Kebijakan Strategis...
Kebijakan strategis Pemprov DKI Jakarta harus dievaluasi terkait penanganan kemacetan Jakarta. Evaluasi menyeluruh termasuk kinerja Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo yang telah memimpin selama 6,5 tahun sejak 8 Juli 2019. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kebijakan strategis Pemprov DKI Jakarta harus dievaluasi terkait penanganan kemacetan Jakarta . Evaluasi menyeluruh termasuk kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang telah memimpin selama 6,5 tahun sejak 8 Juli 2019.

"Masyarakat tidak butuh kabar peringkat turun, tetapi butuh bukti nyata bahwa perjalanan makin cepat dan nyaman. Data TomTom Traffic Index 2024 menunjukkan waktu tempuh 10 km kini mencapai 25 menit 31 detik, naik dibanding 23 menit 20 detik pada 2023. Ini bukti bahwa kemacetan tambah parah, bukan membaik," ujar Pemerhati Jakarta Sugiyanto (SGY), Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Teknologi AI

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) ini mengatakan, masyarakat Jakarta setiap hari menghadapi realitas pahit kemacetan yang tidak kunjung mereda, bahkan semakin membebani aktivitas dan produktivitas warga.

Di luar TomTom, SGY menyoroti INRIX 2024 Global Traffic Scorecard yang bahkan menempatkan Jakarta di peringkat ke-7 kota termacet di dunia, naik dari posisi 10 pada tahun sebelumnya. Pengemudi di Jakarta kehilangan rata-rata 89 jam per tahun karena kemacetan.

"Lembaga internasional seperti INRIX mencatat kecepatan rata-rata di pusat Jakarta hanya 20 km/jam. Ini bukti kuat bahwa kebijakan transportasi tidak berjalan efektif," ucapnya.

Kemacetan di Jakarta telah menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp65-100 triliun per tahun, selain menambah polusi udara, memicu stres, kelelahan, hingga menurunkan kesehatan mental warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Syahran Buka Suara soal...
Syahran Buka Suara soal Hubungannya dengan Jule: Saya Siap dengan Konsekuensinya
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved