Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok di Pasar Tradisional
Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, larangan dan hukum itu tidak boleh semena-mena. Karenanya, kata dia, larangan KTR di pasar tradisional tidak ada urgensinya. Padahal, lanjut dia, terkait pasar tradisional dalam UU-nya tidak ada.
"Jadi, harus disampaikan kalau hal itu tidak ada, jadi tidak perlu ditambah-tambahin, jangan membohongi masyarakat. Di PP 109 maupun PP 28, itu memang tidak ada. Ada disebutkan pasar terbuka, tapi belum ada definisi yang detailnya," ungkapnya.
Dia menyarankan, perlu melobi ke pemda untuk membicarakan untung ruginya. Dikatakannya, apakah pedagang rokok harus ada atau tidak di pasar tradisional. Sebenarnya, lanjut dia, pada akhirnya kembali kepada orangnya, karena merokok itu adalah pilihan.
Dia mengingatkan bahwa rokok itu bukan produk ilegal, bukan produk yang dilarang macam narkoba. Dia menambahkan, Putusan MK Nomor 76 itu sudah jelas, rokok itu produk legal. Negara juga menikmati dari hasil rokok.
Di bagian lain, anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan masalah KTR saat ini bahasan aturannya. Pertama, KTR ini statusnya sudah selesai di Pansus, di Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga sudah selesai.
Kedua, tapi masih ada Rapim lalu harmonisasi, sinkronisasi, serta laporan ke Mendagri. Intinya, kalau ada aspirasi, gagasan, dan pandangan yang sekiranya masih perlu didesakan khalayak publik pada Rakerda, masih banyak ruang-ruang.
Ketiga, perjuangan parlementer dan perjuangan ekstra parlementer tidak bisa dipisakan, jadi publik bisa atau mengambil peran pada ruang gerak ekstra parlementer. Apakah opini atau masa aksi.
Dia menyebutkan ada beberapa semangat yang muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.
1. Raperda ini menjadi penyeimbang, antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
2. Tidak mematikan tidak hanya industri tembakau, tapi ekonomi rakyat.
3. Prinsip keadilan, memang KTR untuk menata dan mengatur mengenai kawasan-kawasan yang di mana di situ ada tempat untuk bebas rokok, dilarang merokok, tapi di sisi lain di tempat itu juga harus disediakan tempat untuk merokok. Itu intinya.
Dia menyatakan, karena selama ini tidak ada kejelasan, harusnya di KTR juga disiapkan tempat untuk merokok, karena faktualnya 72 persen pria di Indonesia merokok. Menurutnya, pasal yang terkait dengan radius dalam PP 28 dihapus. Karena, kata dia, menjual rokok belum tentu merokok. Dia menuturkan, bisa saja orang membeli rokok di titik A lantas merokoknya di titik B.
"Jadi, harus disampaikan kalau hal itu tidak ada, jadi tidak perlu ditambah-tambahin, jangan membohongi masyarakat. Di PP 109 maupun PP 28, itu memang tidak ada. Ada disebutkan pasar terbuka, tapi belum ada definisi yang detailnya," ungkapnya.
Dia menyarankan, perlu melobi ke pemda untuk membicarakan untung ruginya. Dikatakannya, apakah pedagang rokok harus ada atau tidak di pasar tradisional. Sebenarnya, lanjut dia, pada akhirnya kembali kepada orangnya, karena merokok itu adalah pilihan.
Dia mengingatkan bahwa rokok itu bukan produk ilegal, bukan produk yang dilarang macam narkoba. Dia menambahkan, Putusan MK Nomor 76 itu sudah jelas, rokok itu produk legal. Negara juga menikmati dari hasil rokok.
Di bagian lain, anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan masalah KTR saat ini bahasan aturannya. Pertama, KTR ini statusnya sudah selesai di Pansus, di Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga sudah selesai.
Kedua, tapi masih ada Rapim lalu harmonisasi, sinkronisasi, serta laporan ke Mendagri. Intinya, kalau ada aspirasi, gagasan, dan pandangan yang sekiranya masih perlu didesakan khalayak publik pada Rakerda, masih banyak ruang-ruang.
Ketiga, perjuangan parlementer dan perjuangan ekstra parlementer tidak bisa dipisakan, jadi publik bisa atau mengambil peran pada ruang gerak ekstra parlementer. Apakah opini atau masa aksi.
Dia menyebutkan ada beberapa semangat yang muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.
1. Raperda ini menjadi penyeimbang, antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
2. Tidak mematikan tidak hanya industri tembakau, tapi ekonomi rakyat.
3. Prinsip keadilan, memang KTR untuk menata dan mengatur mengenai kawasan-kawasan yang di mana di situ ada tempat untuk bebas rokok, dilarang merokok, tapi di sisi lain di tempat itu juga harus disediakan tempat untuk merokok. Itu intinya.
Dia menyatakan, karena selama ini tidak ada kejelasan, harusnya di KTR juga disiapkan tempat untuk merokok, karena faktualnya 72 persen pria di Indonesia merokok. Menurutnya, pasal yang terkait dengan radius dalam PP 28 dihapus. Karena, kata dia, menjual rokok belum tentu merokok. Dia menuturkan, bisa saja orang membeli rokok di titik A lantas merokoknya di titik B.
(rca)
Lihat Juga :