Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok di Pasar Tradisional
Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Karena pendapatan negara dari rokok besar sekali. Maka, menurutnya, kebijakan negara kecenderungannya, yang seringkali dikorbankan adalah rakyat kecil. Dia mencontohkan seperti, yang terjadi di Madura sebagai daerah tembakau yang menghasilkan triliunan, tapi hanya kebagian miliaran saja. Ini suatu gambaran bahwa kebijakan negara terhadap rakyat kecil kurang.
“Lalu, apa kaitannya dengan pasar tradisional, ini efeknya apa bagi pedagang di pasar tradisional. Menurut hitung-hitungan simulasi, apa betul, larangan atau KTR itu mampu mengubah perilaku orang untuk tidak merokok," tuturnya.
Apa betul, bila diterapkan KTR 200 meter dari sekolah, misalnya, bisa mengubah perilaku orang untuk tidak merokok. Menurut dia, hasil riset menunjukkan, perubahan perilaku orang untuk tidak merokok ditentukan oleh 3 hal.
1. Pengetahuan, tahu tidak orang itu, bahwa merokok itu menyebakan penyakit beresiko tinggi.
2. Sikap, seseorang setuju atau tidak bila ada orang merokok di tempat umum.
3. Proses, agar orang mau berpengetahuan dan menjalani yang dia ketahui, dan bersikap terhadap larangan merokok di tempat umum, maka ini pentingnya regulasi.
Menurut Zainal, kebijakan KTR akan menghilangkan pendapatan secara ekonomi, tapi tidak akan mengubah perilaku tidak akan merokok di ruang publik.
Guru Besar Universitas Trisakti Prof Dr Trubus Rahadiansyah menyebutkan, awalnya kawasan pasar tradisional tidak masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 109. "Yang ada hanya KTR. Itu pun hanya tanpa rokok, pengertian tanpa rokok itu artinya, sebenarnya pengendaluian rokok. Maksudnya itu, karena hurufnya kecil. Kalau hurufnya kecil, orang hukum menafsirkannya itu hanya mengendalikan. Maksudnya dikendalikan," ujar Trubus.
Kemudian, lanjutnya, di UU yang baru, yaitu di PP 28, dibedah lagi. KTR di PP 28, diterjemahkan pasar tradisional termasuk di dalamnya. "Saya tidak antirokok, tapi hendaknya proporsional antara kesehatan, ekonomi, dan kepentingan-kepentingan lain seperti budaya, karenanya tolong dihormati bagi yang tidak merokok," ujar Trubus.
Menurut dia, ketimbang Perda itu dibikin nanti tidak dipatuhi, tidak diikuti, terus buat apa hanya buang-buang anggaran lebih baik memikirkan hal yang lain. “Karena apa? Karena memikirkan rokok itu dampaknya ke mana-mana, sampai ke ekonomi,” ujarnya.
Belakangan ramai lagi, karenanya Trubus berpendapat yang berkaitan dengan pasar rakyat, pasar tradisional lebih baik di drop saja. "Banyak hal, yang namanya pedagang itu rezekinya seberapa sih. Saya sudah survey ke sejumlah pasar tradisional. Dari Pasar Angke, Pasar Petamburan, sampai Pasar Pagi. Banyak pedagang rokok bilang, jualan rokok itu untungnya seberapa sih, paling sebatang, dua batang dalam sebungkus. Artinya, untung sedikit hanya untuk makan keluarga," kata Trubus.
“Lalu, apa kaitannya dengan pasar tradisional, ini efeknya apa bagi pedagang di pasar tradisional. Menurut hitung-hitungan simulasi, apa betul, larangan atau KTR itu mampu mengubah perilaku orang untuk tidak merokok," tuturnya.
Apa betul, bila diterapkan KTR 200 meter dari sekolah, misalnya, bisa mengubah perilaku orang untuk tidak merokok. Menurut dia, hasil riset menunjukkan, perubahan perilaku orang untuk tidak merokok ditentukan oleh 3 hal.
1. Pengetahuan, tahu tidak orang itu, bahwa merokok itu menyebakan penyakit beresiko tinggi.
2. Sikap, seseorang setuju atau tidak bila ada orang merokok di tempat umum.
3. Proses, agar orang mau berpengetahuan dan menjalani yang dia ketahui, dan bersikap terhadap larangan merokok di tempat umum, maka ini pentingnya regulasi.
Menurut Zainal, kebijakan KTR akan menghilangkan pendapatan secara ekonomi, tapi tidak akan mengubah perilaku tidak akan merokok di ruang publik.
Guru Besar Universitas Trisakti Prof Dr Trubus Rahadiansyah menyebutkan, awalnya kawasan pasar tradisional tidak masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 109. "Yang ada hanya KTR. Itu pun hanya tanpa rokok, pengertian tanpa rokok itu artinya, sebenarnya pengendaluian rokok. Maksudnya itu, karena hurufnya kecil. Kalau hurufnya kecil, orang hukum menafsirkannya itu hanya mengendalikan. Maksudnya dikendalikan," ujar Trubus.
Kemudian, lanjutnya, di UU yang baru, yaitu di PP 28, dibedah lagi. KTR di PP 28, diterjemahkan pasar tradisional termasuk di dalamnya. "Saya tidak antirokok, tapi hendaknya proporsional antara kesehatan, ekonomi, dan kepentingan-kepentingan lain seperti budaya, karenanya tolong dihormati bagi yang tidak merokok," ujar Trubus.
Menurut dia, ketimbang Perda itu dibikin nanti tidak dipatuhi, tidak diikuti, terus buat apa hanya buang-buang anggaran lebih baik memikirkan hal yang lain. “Karena apa? Karena memikirkan rokok itu dampaknya ke mana-mana, sampai ke ekonomi,” ujarnya.
Belakangan ramai lagi, karenanya Trubus berpendapat yang berkaitan dengan pasar rakyat, pasar tradisional lebih baik di drop saja. "Banyak hal, yang namanya pedagang itu rezekinya seberapa sih. Saya sudah survey ke sejumlah pasar tradisional. Dari Pasar Angke, Pasar Petamburan, sampai Pasar Pagi. Banyak pedagang rokok bilang, jualan rokok itu untungnya seberapa sih, paling sebatang, dua batang dalam sebungkus. Artinya, untung sedikit hanya untuk makan keluarga," kata Trubus.
Lihat Juga :