Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok di Pasar Tradisional
Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB
loading...
Diskusi publik bertajuk Mengukur Dampak Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Terhadap Pasar Tradisional yang digelar APPSI. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak larangan penjualan rokok di pasar tradisional. Mereka meminta regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lebih proporsional, menyeimbangkan antara ekonomi rakyat dan aspek kesehatan.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk 'Mengukur Dampak Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Terhadap Pasar Tradisional' yang digelar APPSI di Hotel Alia Cikini, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ketua DPW APPSI DKI Jakarta Ngadiran mengusulkan istilah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diubah menjadi Kawasan Dilarang Rokok (KDR), yang dianggap lebih memihak pada pedagang pasar. Dia mengungkapkan kekhawatiran pedagang pasar tradisional yang sudah tertekan oleh sepinya pengunjung dan masalah retribusi.
Baca juga: Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR, Ratusan Pedagang Geruduk DPRD DKI
Dia menuturkan bahwa penerapan KTR justru akan semakin membebani dan merugikan pedagang. “Raperda ini harus berpihak pada pedagang. Jangan sampai aturan kesehatan justru mematikan UMKM di pasar,” kata Ngadiran.
APPSI, kata dia, tidak menuntut penghapusan tunggakan retribusi, melainkan keringanan atau diskon, khususnya bagi pedagang yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Zaenal Muttaqin menuturkan bahwa dalam hukum ekonomi harus dicari titik optimasi, yang sama-sama enak. Pendapatan harus tetap, dalam batas tertoleransi.
“Tidak turun-turun banget, tapi masih bisa memberikan ruang orang untuk merokok, dan efek ekstralitasnya tidak terlalu tinggi hingga terjadi win-win solution," ujarnya.
Zainal menyebutkan, ada data kematian terjadi di Indonesia kebanyakan pertama karena stroke dan yang kedua karena akibat penyakit jantung, yang terasosiasi, akibat rokok. Artinya, kata dia, naiknya pendapatan, dibarengi angka kematian yang tinggi, karena banyak orang yang merokok.
Diakuinya bahwa data menunjukkan pendapatan negara naik karena rokok. "Jadi, mau memperoleh pendapatan tinggi tapi banyak yang mati karena terpapar asap rokok. Tapi, kalau kita lihat dari sisi pendapatan, pendapatan negara dari rokok mengalami kenaikan. Pendapatan di ujung tahun 2022, mencapai 218, 62 triliun. Data terakhir tahun 2025, pendapatan mencapai 216 triliun,” ujarnya.
Karena pendapatan negara dari rokok besar sekali. Maka, menurutnya, kebijakan negara kecenderungannya, yang seringkali dikorbankan adalah rakyat kecil. Dia mencontohkan seperti, yang terjadi di Madura sebagai daerah tembakau yang menghasilkan triliunan, tapi hanya kebagian miliaran saja. Ini suatu gambaran bahwa kebijakan negara terhadap rakyat kecil kurang.
“Lalu, apa kaitannya dengan pasar tradisional, ini efeknya apa bagi pedagang di pasar tradisional. Menurut hitung-hitungan simulasi, apa betul, larangan atau KTR itu mampu mengubah perilaku orang untuk tidak merokok," tuturnya.
Apa betul, bila diterapkan KTR 200 meter dari sekolah, misalnya, bisa mengubah perilaku orang untuk tidak merokok. Menurut dia, hasil riset menunjukkan, perubahan perilaku orang untuk tidak merokok ditentukan oleh 3 hal.
1. Pengetahuan, tahu tidak orang itu, bahwa merokok itu menyebakan penyakit beresiko tinggi.
2. Sikap, seseorang setuju atau tidak bila ada orang merokok di tempat umum.
3. Proses, agar orang mau berpengetahuan dan menjalani yang dia ketahui, dan bersikap terhadap larangan merokok di tempat umum, maka ini pentingnya regulasi.
Menurut Zainal, kebijakan KTR akan menghilangkan pendapatan secara ekonomi, tapi tidak akan mengubah perilaku tidak akan merokok di ruang publik.
Guru Besar Universitas Trisakti Prof Dr Trubus Rahadiansyah menyebutkan, awalnya kawasan pasar tradisional tidak masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 109. "Yang ada hanya KTR. Itu pun hanya tanpa rokok, pengertian tanpa rokok itu artinya, sebenarnya pengendaluian rokok. Maksudnya itu, karena hurufnya kecil. Kalau hurufnya kecil, orang hukum menafsirkannya itu hanya mengendalikan. Maksudnya dikendalikan," ujar Trubus.
Kemudian, lanjutnya, di UU yang baru, yaitu di PP 28, dibedah lagi. KTR di PP 28, diterjemahkan pasar tradisional termasuk di dalamnya. "Saya tidak antirokok, tapi hendaknya proporsional antara kesehatan, ekonomi, dan kepentingan-kepentingan lain seperti budaya, karenanya tolong dihormati bagi yang tidak merokok," ujar Trubus.
Menurut dia, ketimbang Perda itu dibikin nanti tidak dipatuhi, tidak diikuti, terus buat apa hanya buang-buang anggaran lebih baik memikirkan hal yang lain. “Karena apa? Karena memikirkan rokok itu dampaknya ke mana-mana, sampai ke ekonomi,” ujarnya.
Belakangan ramai lagi, karenanya Trubus berpendapat yang berkaitan dengan pasar rakyat, pasar tradisional lebih baik di drop saja. "Banyak hal, yang namanya pedagang itu rezekinya seberapa sih. Saya sudah survey ke sejumlah pasar tradisional. Dari Pasar Angke, Pasar Petamburan, sampai Pasar Pagi. Banyak pedagang rokok bilang, jualan rokok itu untungnya seberapa sih, paling sebatang, dua batang dalam sebungkus. Artinya, untung sedikit hanya untuk makan keluarga," kata Trubus.
Dia melanjutkan, larangan dan hukum itu tidak boleh semena-mena. Karenanya, kata dia, larangan KTR di pasar tradisional tidak ada urgensinya. Padahal, lanjut dia, terkait pasar tradisional dalam UU-nya tidak ada.
"Jadi, harus disampaikan kalau hal itu tidak ada, jadi tidak perlu ditambah-tambahin, jangan membohongi masyarakat. Di PP 109 maupun PP 28, itu memang tidak ada. Ada disebutkan pasar terbuka, tapi belum ada definisi yang detailnya," ungkapnya.
Dia menyarankan, perlu melobi ke pemda untuk membicarakan untung ruginya. Dikatakannya, apakah pedagang rokok harus ada atau tidak di pasar tradisional. Sebenarnya, lanjut dia, pada akhirnya kembali kepada orangnya, karena merokok itu adalah pilihan.
Dia mengingatkan bahwa rokok itu bukan produk ilegal, bukan produk yang dilarang macam narkoba. Dia menambahkan, Putusan MK Nomor 76 itu sudah jelas, rokok itu produk legal. Negara juga menikmati dari hasil rokok.
Di bagian lain, anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan masalah KTR saat ini bahasan aturannya. Pertama, KTR ini statusnya sudah selesai di Pansus, di Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga sudah selesai.
Kedua, tapi masih ada Rapim lalu harmonisasi, sinkronisasi, serta laporan ke Mendagri. Intinya, kalau ada aspirasi, gagasan, dan pandangan yang sekiranya masih perlu didesakan khalayak publik pada Rakerda, masih banyak ruang-ruang.
Ketiga, perjuangan parlementer dan perjuangan ekstra parlementer tidak bisa dipisakan, jadi publik bisa atau mengambil peran pada ruang gerak ekstra parlementer. Apakah opini atau masa aksi.
Dia menyebutkan ada beberapa semangat yang muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.
1. Raperda ini menjadi penyeimbang, antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
2. Tidak mematikan tidak hanya industri tembakau, tapi ekonomi rakyat.
3. Prinsip keadilan, memang KTR untuk menata dan mengatur mengenai kawasan-kawasan yang di mana di situ ada tempat untuk bebas rokok, dilarang merokok, tapi di sisi lain di tempat itu juga harus disediakan tempat untuk merokok. Itu intinya.
Dia menyatakan, karena selama ini tidak ada kejelasan, harusnya di KTR juga disiapkan tempat untuk merokok, karena faktualnya 72 persen pria di Indonesia merokok. Menurutnya, pasal yang terkait dengan radius dalam PP 28 dihapus. Karena, kata dia, menjual rokok belum tentu merokok. Dia menuturkan, bisa saja orang membeli rokok di titik A lantas merokoknya di titik B.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk 'Mengukur Dampak Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Terhadap Pasar Tradisional' yang digelar APPSI di Hotel Alia Cikini, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ketua DPW APPSI DKI Jakarta Ngadiran mengusulkan istilah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diubah menjadi Kawasan Dilarang Rokok (KDR), yang dianggap lebih memihak pada pedagang pasar. Dia mengungkapkan kekhawatiran pedagang pasar tradisional yang sudah tertekan oleh sepinya pengunjung dan masalah retribusi.
Baca juga: Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR, Ratusan Pedagang Geruduk DPRD DKI
Dia menuturkan bahwa penerapan KTR justru akan semakin membebani dan merugikan pedagang. “Raperda ini harus berpihak pada pedagang. Jangan sampai aturan kesehatan justru mematikan UMKM di pasar,” kata Ngadiran.
APPSI, kata dia, tidak menuntut penghapusan tunggakan retribusi, melainkan keringanan atau diskon, khususnya bagi pedagang yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi.
Sementara itu, Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Zaenal Muttaqin menuturkan bahwa dalam hukum ekonomi harus dicari titik optimasi, yang sama-sama enak. Pendapatan harus tetap, dalam batas tertoleransi.
“Tidak turun-turun banget, tapi masih bisa memberikan ruang orang untuk merokok, dan efek ekstralitasnya tidak terlalu tinggi hingga terjadi win-win solution," ujarnya.
Zainal menyebutkan, ada data kematian terjadi di Indonesia kebanyakan pertama karena stroke dan yang kedua karena akibat penyakit jantung, yang terasosiasi, akibat rokok. Artinya, kata dia, naiknya pendapatan, dibarengi angka kematian yang tinggi, karena banyak orang yang merokok.
Diakuinya bahwa data menunjukkan pendapatan negara naik karena rokok. "Jadi, mau memperoleh pendapatan tinggi tapi banyak yang mati karena terpapar asap rokok. Tapi, kalau kita lihat dari sisi pendapatan, pendapatan negara dari rokok mengalami kenaikan. Pendapatan di ujung tahun 2022, mencapai 218, 62 triliun. Data terakhir tahun 2025, pendapatan mencapai 216 triliun,” ujarnya.
Karena pendapatan negara dari rokok besar sekali. Maka, menurutnya, kebijakan negara kecenderungannya, yang seringkali dikorbankan adalah rakyat kecil. Dia mencontohkan seperti, yang terjadi di Madura sebagai daerah tembakau yang menghasilkan triliunan, tapi hanya kebagian miliaran saja. Ini suatu gambaran bahwa kebijakan negara terhadap rakyat kecil kurang.
“Lalu, apa kaitannya dengan pasar tradisional, ini efeknya apa bagi pedagang di pasar tradisional. Menurut hitung-hitungan simulasi, apa betul, larangan atau KTR itu mampu mengubah perilaku orang untuk tidak merokok," tuturnya.
Apa betul, bila diterapkan KTR 200 meter dari sekolah, misalnya, bisa mengubah perilaku orang untuk tidak merokok. Menurut dia, hasil riset menunjukkan, perubahan perilaku orang untuk tidak merokok ditentukan oleh 3 hal.
1. Pengetahuan, tahu tidak orang itu, bahwa merokok itu menyebakan penyakit beresiko tinggi.
2. Sikap, seseorang setuju atau tidak bila ada orang merokok di tempat umum.
3. Proses, agar orang mau berpengetahuan dan menjalani yang dia ketahui, dan bersikap terhadap larangan merokok di tempat umum, maka ini pentingnya regulasi.
Menurut Zainal, kebijakan KTR akan menghilangkan pendapatan secara ekonomi, tapi tidak akan mengubah perilaku tidak akan merokok di ruang publik.
Guru Besar Universitas Trisakti Prof Dr Trubus Rahadiansyah menyebutkan, awalnya kawasan pasar tradisional tidak masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 109. "Yang ada hanya KTR. Itu pun hanya tanpa rokok, pengertian tanpa rokok itu artinya, sebenarnya pengendaluian rokok. Maksudnya itu, karena hurufnya kecil. Kalau hurufnya kecil, orang hukum menafsirkannya itu hanya mengendalikan. Maksudnya dikendalikan," ujar Trubus.
Kemudian, lanjutnya, di UU yang baru, yaitu di PP 28, dibedah lagi. KTR di PP 28, diterjemahkan pasar tradisional termasuk di dalamnya. "Saya tidak antirokok, tapi hendaknya proporsional antara kesehatan, ekonomi, dan kepentingan-kepentingan lain seperti budaya, karenanya tolong dihormati bagi yang tidak merokok," ujar Trubus.
Menurut dia, ketimbang Perda itu dibikin nanti tidak dipatuhi, tidak diikuti, terus buat apa hanya buang-buang anggaran lebih baik memikirkan hal yang lain. “Karena apa? Karena memikirkan rokok itu dampaknya ke mana-mana, sampai ke ekonomi,” ujarnya.
Belakangan ramai lagi, karenanya Trubus berpendapat yang berkaitan dengan pasar rakyat, pasar tradisional lebih baik di drop saja. "Banyak hal, yang namanya pedagang itu rezekinya seberapa sih. Saya sudah survey ke sejumlah pasar tradisional. Dari Pasar Angke, Pasar Petamburan, sampai Pasar Pagi. Banyak pedagang rokok bilang, jualan rokok itu untungnya seberapa sih, paling sebatang, dua batang dalam sebungkus. Artinya, untung sedikit hanya untuk makan keluarga," kata Trubus.
Dia melanjutkan, larangan dan hukum itu tidak boleh semena-mena. Karenanya, kata dia, larangan KTR di pasar tradisional tidak ada urgensinya. Padahal, lanjut dia, terkait pasar tradisional dalam UU-nya tidak ada.
"Jadi, harus disampaikan kalau hal itu tidak ada, jadi tidak perlu ditambah-tambahin, jangan membohongi masyarakat. Di PP 109 maupun PP 28, itu memang tidak ada. Ada disebutkan pasar terbuka, tapi belum ada definisi yang detailnya," ungkapnya.
Dia menyarankan, perlu melobi ke pemda untuk membicarakan untung ruginya. Dikatakannya, apakah pedagang rokok harus ada atau tidak di pasar tradisional. Sebenarnya, lanjut dia, pada akhirnya kembali kepada orangnya, karena merokok itu adalah pilihan.
Dia mengingatkan bahwa rokok itu bukan produk ilegal, bukan produk yang dilarang macam narkoba. Dia menambahkan, Putusan MK Nomor 76 itu sudah jelas, rokok itu produk legal. Negara juga menikmati dari hasil rokok.
Di bagian lain, anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan masalah KTR saat ini bahasan aturannya. Pertama, KTR ini statusnya sudah selesai di Pansus, di Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga sudah selesai.
Kedua, tapi masih ada Rapim lalu harmonisasi, sinkronisasi, serta laporan ke Mendagri. Intinya, kalau ada aspirasi, gagasan, dan pandangan yang sekiranya masih perlu didesakan khalayak publik pada Rakerda, masih banyak ruang-ruang.
Ketiga, perjuangan parlementer dan perjuangan ekstra parlementer tidak bisa dipisakan, jadi publik bisa atau mengambil peran pada ruang gerak ekstra parlementer. Apakah opini atau masa aksi.
Dia menyebutkan ada beberapa semangat yang muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.
1. Raperda ini menjadi penyeimbang, antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
2. Tidak mematikan tidak hanya industri tembakau, tapi ekonomi rakyat.
3. Prinsip keadilan, memang KTR untuk menata dan mengatur mengenai kawasan-kawasan yang di mana di situ ada tempat untuk bebas rokok, dilarang merokok, tapi di sisi lain di tempat itu juga harus disediakan tempat untuk merokok. Itu intinya.
Dia menyatakan, karena selama ini tidak ada kejelasan, harusnya di KTR juga disiapkan tempat untuk merokok, karena faktualnya 72 persen pria di Indonesia merokok. Menurutnya, pasal yang terkait dengan radius dalam PP 28 dihapus. Karena, kata dia, menjual rokok belum tentu merokok. Dia menuturkan, bisa saja orang membeli rokok di titik A lantas merokoknya di titik B.
(rca)
Lihat Juga :