Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang, Anggota DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Lakukan 3 Langkah Ini
Rabu, 10 Desember 2025 - 18:39 WIB
loading...
Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat terbakar pada Selasa (9/12/2025). Foto/IMG/Yudistiro Pranoto
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran , Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubih mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan faktual terhadap bangunan.
Menurut Ali, peristiwa ini merupakan peringatan keras sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya dinas terkait yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).
Ali mengatakan, sebagaimana info dari petugas dan fakta di lapangan, Gedung Terra Drone tidak memiliki jalur evakuasi, hanya memiliki satu pintu keluar.
Baca Juga: Usut Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran, Polisi Periksa 8 Saksi
"Berdasarkan temuan ini menunjukkan adanya dugaan kuat terjadi pelanggaran serius terhadap aturan hukum, ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, serta Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Ali lalu memaparkan isi peraturan yang dilanggar tersebut. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, artinya ini termasuk kemampuan bangunan dalam menyediakan akses evakuasi saat keadaan darurat.
Kedua, PP Nomor 16 Tahun 2021, yang intinya setiap bangunan gedung wajib menyediakan jalur evakuasi, tangga darurat, pintu darurat, penanda arah evakuasi, dan lain-lain.
Baca Juga: Pramono Akan Cek Perizinan Gedung di Jakarta Pascakebakaran Terra Drone
Ketiga, Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 148 disebutkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.
"Oleh sebab itu, kebakaran Gedung Terra Drone ini bukan hanya sekadar musibah, tapi ini merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang fatal. Dan ini menjadi pertanyaan besar, kok bisa bangunan seperti ini beroperasi dan menjalankan usaha di Jakarta?" ujarnya.
Ali kemudian mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tiga langkah ini. Pertama, audit total semua bangunan gedung di Jakarta. Pemerintah Provinsi wajib melakukan pengawasan faktual terhadap bangunan bertingkat, ruko padat penghuni, dan bangunan berfungsi ganda.
Kedua, penegakan sanksi administratif dan pidana kepada pemilik maupun pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan pekerja. "Ketiga, cek kembali semua bangunan gedung di Jakarta apakah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak ada, sebaiknya semua kegiatan atau aktivitas gedung tersebut dihentikan sementara sampai dikeluarkannya SLF demi mencegah peristiwa seperti ini terjadi kembali," kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan melakukan pengecekan perizinan gedung-gedung di Jakarta setelah insiden maut ini. Langkah ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan gedung bila terjadi kondisi darurat.
"Jadi saya udah meminta dan dalam minggu-minggu ini kita akan segera mengecek kembali semua gedung yang ada," ucap Pramono di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Masalah perizinan bangunan yang tidak sesuai prosedur, kata Pramono, biasa ditemui pada gedung-gedung tumbuh di Jakarta. Karena kebanyakan gedung tinggi telah menyediakan jalur darurat yang layak.
Gedung Terra Drone yang dilalap sijago merah kemarin, menurut Pramono merupakan gedung tumbuh yang diduga persyaratan pembangunan tidak sesuai prosedur. Jika pembangunan menaati aturan pembangunan, kebakaran tidak akan separah kemarin.
Dia juga menyoroti tangga darurat yang sangat kecil di Gedung Terra Drone. "Tangganya kecil banget, dan itu yang menyebabkan beberapa orang yang gak bisa turun ke bawah," ujarnya.
Menurut Ali, peristiwa ini merupakan peringatan keras sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya dinas terkait yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).
Ali mengatakan, sebagaimana info dari petugas dan fakta di lapangan, Gedung Terra Drone tidak memiliki jalur evakuasi, hanya memiliki satu pintu keluar.
Baca Juga: Usut Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran, Polisi Periksa 8 Saksi
"Berdasarkan temuan ini menunjukkan adanya dugaan kuat terjadi pelanggaran serius terhadap aturan hukum, ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, serta Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Ali lalu memaparkan isi peraturan yang dilanggar tersebut. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, artinya ini termasuk kemampuan bangunan dalam menyediakan akses evakuasi saat keadaan darurat.
Kedua, PP Nomor 16 Tahun 2021, yang intinya setiap bangunan gedung wajib menyediakan jalur evakuasi, tangga darurat, pintu darurat, penanda arah evakuasi, dan lain-lain.
Baca Juga: Pramono Akan Cek Perizinan Gedung di Jakarta Pascakebakaran Terra Drone
Ketiga, Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 148 disebutkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.
"Oleh sebab itu, kebakaran Gedung Terra Drone ini bukan hanya sekadar musibah, tapi ini merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang fatal. Dan ini menjadi pertanyaan besar, kok bisa bangunan seperti ini beroperasi dan menjalankan usaha di Jakarta?" ujarnya.
Ali kemudian mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tiga langkah ini. Pertama, audit total semua bangunan gedung di Jakarta. Pemerintah Provinsi wajib melakukan pengawasan faktual terhadap bangunan bertingkat, ruko padat penghuni, dan bangunan berfungsi ganda.
Kedua, penegakan sanksi administratif dan pidana kepada pemilik maupun pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan pekerja. "Ketiga, cek kembali semua bangunan gedung di Jakarta apakah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak ada, sebaiknya semua kegiatan atau aktivitas gedung tersebut dihentikan sementara sampai dikeluarkannya SLF demi mencegah peristiwa seperti ini terjadi kembali," kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan melakukan pengecekan perizinan gedung-gedung di Jakarta setelah insiden maut ini. Langkah ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan gedung bila terjadi kondisi darurat.
"Jadi saya udah meminta dan dalam minggu-minggu ini kita akan segera mengecek kembali semua gedung yang ada," ucap Pramono di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Masalah perizinan bangunan yang tidak sesuai prosedur, kata Pramono, biasa ditemui pada gedung-gedung tumbuh di Jakarta. Karena kebanyakan gedung tinggi telah menyediakan jalur darurat yang layak.
Gedung Terra Drone yang dilalap sijago merah kemarin, menurut Pramono merupakan gedung tumbuh yang diduga persyaratan pembangunan tidak sesuai prosedur. Jika pembangunan menaati aturan pembangunan, kebakaran tidak akan separah kemarin.
Dia juga menyoroti tangga darurat yang sangat kecil di Gedung Terra Drone. "Tangganya kecil banget, dan itu yang menyebabkan beberapa orang yang gak bisa turun ke bawah," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :