Soal Ombibus Law RUU Cipta Kerja, Sosiolog: Dampak Lingkungan Penting Dikritisi

Selasa, 15 September 2020 - 17:20 WIB
loading...
Soal Ombibus Law RUU...
Para pembicara dalam diskusi bertema Omnibus Law antara Kepentingan Pengusaha dan Buruh. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sosiolog Unpad Budi Radjab berpendapat, aspek lingkungan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja lebih penting untuk dikritisi, tidak hanya soal aspek ketenagakerjaan.

Sebab, kata Budi yang hadir sebagai pembicara dalam sebuah diskusi yang digelar Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Unpad dan Bandung School of Democracy di Jalan Banda, Kota Bandung, Selasa (15/9/2020) itu, RUU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut soal buruh, tetapi juga ancaman kerusakan lingkungan. (BACA JUGA: Semua Kecamatan Berwarna Merah, Pemkot Bandung Terapkan AKB Diperketat )

"Lingkungan itu bersifat sustainable (keberlanjutan). RUU Cipta Kerja menyangkut soal lingkungan juga sehingga sama pentingnya untuk dikritisi," kata Budi Radjab. (BACA JUGA: Pascapenikaman Syakh Ali Jeber, Polda Jabar Siap Beri Pengamanan Ekstra kepada Ulama )

Budi mengemukakan, RUU Cipta Kerja mengusung semangat pembukaan investasi sebesar-besarnya agar menghasilkan produksi barang dan jasa di dunia industri. Dengan keran investasi yang dibuka lebar itu, meniscayakan kemudahan dalam perizinan yang bersinggungan dengan aspek lingkungan. (BACA JUGA: Gerebek Pesta DJ di Vila Ciwidey, Polisi Amankan 48 Orang )

Perizinan berkaitan lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mencakup soal izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan limbah.

"Jangan sampai kemudahan investasi di RUU Cipta Kerja mengabaikan perlindungan lingkungan. Jangan sampai investasi besar justru merusak lingkungan," ujar Budi dalam diskusi bertama bertema "Omnibus Law antara Kepentingan Pengusaha dan Buruh" tersebut.

Selama ini, tutur Budi, isu perburuhan jadi sorotan karena dianggap kalangan buruh mengabaikan hak-hak buruh. Namun, bahasan soal dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kemudahan investasi kurang jadi perhatian. "Makanya, aturan investasi dalam RUU Cipta Kerja ini harus diperketat," tandas dia.

Sementara itu, Presiden BEM KEMA Unpad Riezal Ilham Pratama menyontohkan soal kebijakan pemerintah yang pro terhadap pembangunan infrastruktur namun berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Contohnya banjir di Kabupaten Bandung Barat imbas pembangunan KCJB (Kereta Cepat Jakarta-Bandung). Jangan sampai kemudahan investasi di UU Cipta Kerja melahirkan kerusakan lingkungan. Sekarang kan izin Amdal dicabut, regulasi perizinan dalam investasi dipermudah," kata Riezal.

Riezal berharap RUU Cipta Kerja tidak disahkan jadi undang-undang karena selain mengancam lingkungan, juga sektor lain seperti ketenagakerjaan hingga aspek sosial kemasyarakatan.

"Bahkan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) diperpanjang jadi 90 tahun. Nanti pembukaan lahan untuk industri dan tambang semakin mudah dan bisa berdampak kepada banjir bandang. Sudah banyak kejadian (bencana banjir bandang akibat lahan hutan gundul). Itu kan bahaya," ujar dia.

Seharusnya, tutur Riezal, mind set pemerintah untuk menerapkan green economy sehingga sekalipun aspek investasi jadi acuan, harus tetap memperhatikan aspek lingkungan. "Harapannya, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak usah dilanjutkan," tutur Riezal.

Selain Budi Radjab dan Riezal Ilham Pratama, diskusi itu juga menghadirkan perwakilan buruh, Koordinator SBSI 1992 Jabar Ajat Sudrajat. "Buruh menolak RUU Cipta Kerja dan lebih baik memperbaiki sejumlah aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga lebih proburuh," tandas Ajat.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Rekomendasi
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Miss Indonesia 2025...
Miss Indonesia 2025 dan Liliana Tanoesoedibjo Bangun Listrik Tenaga Surya untuk Masyarakat NTT
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved