Polda Metro Segera Gelar Perkara Khusus Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jum'at, 28 November 2025 - 13:20 WIB
loading...
Polda Metro Jaya sedang menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Saat ini penyidik sedang mempersiapkan waktunya. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan segera menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini penyidik sedang mempersiapkan waktunya.
“Jadi atas permintaan 3 orang pertama (tersangka yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Effendi Gazali: Ijazah Tanpa Tanda Tangan Dosen Pembimbing di Lembar Pengesahan Itu Aneh
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara rinci kapan waktu gelar perkara khusus itu akan dilaksanakan. Budi mengatakan, setelah gelar perkara khusus pihaknya akan memanggil lima tersangka lainnya yang belum diperiksa.
“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelas dia.
Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini.
Kedatangan Roy Suryo Cs ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Pengacara Tegaskan Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Ada, tapi Terpisah
Menurutnya tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
“Dan hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” sebutnya.
“Jadi atas permintaan 3 orang pertama (tersangka yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Effendi Gazali: Ijazah Tanpa Tanda Tangan Dosen Pembimbing di Lembar Pengesahan Itu Aneh
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara rinci kapan waktu gelar perkara khusus itu akan dilaksanakan. Budi mengatakan, setelah gelar perkara khusus pihaknya akan memanggil lima tersangka lainnya yang belum diperiksa.
“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelas dia.
Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini.
Kedatangan Roy Suryo Cs ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Pengacara Tegaskan Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Ada, tapi Terpisah
Menurutnya tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
“Dan hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :