Komdigi Susun Etika dan Peta Jalan Nasional AI, Wamen Nezar: Disiapkan Jadi Perpres
Jum'at, 28 November 2025 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
"Jika itu berkaitan dengan misinformasi dan disinformasi, termasuk yang kita kenal sebagai AI deepfake, memang menjadi perhatian serius. AI deepfake bukan hanya menjadi perhatian media, tetapi juga masyarakat umum," ucapnya.
Di pemerintahan, ujar Wamen, Komdigi berdialog dengan platform-platform digital untuk mencegah penyebaran masif konten deepfake. Sebab dengan teknologi AI generatif, tegas Wamen, video, foto, dan suara bisa dibuat sangat realistik sehingga sulit dibedakan dari konten asli.
Banyak kasus deepfake digunakan untuk scamming atau penipuan, dan sudah cukup banyak korbannya. Kami berupaya mendeteksi hal tersebut dan sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti Polri.
Untuk scamming finansial, Komdigi berkomunikasi dengan OJK, PPATK, dan BI guna mengantisipasi penyalahgunaan AI deepfake. Modusnya mirip dengan penipuan lain, tetapi lebih canggih dan meyakinkan karena kemampuan teknologi AI meniru realitas dengan sangat baik. "Karena itu dibutuhkan literasi yang kuat di masyarakat," ujar Wamen.
Menurut Nezar, sampai saat ini, tidak ada media yang menggunakan deepfake dalam pemberitaan. Deepfake sejauh ini digunakan oleh pihak-pihak yang memang berniat menipu, bukan oleh media arus utama.
Terkait penggunaan AI oleh media, kata Nezar, diperbolehkan, namun tergantung kebijakan masing-masing redaksi. Pada praktiknya, penggunaan AI memang tidak terhindarkan dan telah digunakan secara masif oleh banyak newsroom.
"Karena itu, kami mengimbau agar penggunaan AI diatur melalui kode etik internal redaksi, serta dengan mengikuti pedoman yang telah disusun oleh Dewan Pers," ujar Nezar.
"Dewan Pers sudah mengeluarkan panduan etika penggunaan Artificial Intelligence. Jadi pedoman tersebut sebenarnya sudah tersedia dan bisa dijadikan rujukan oleh media," pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono mengatakan, penggunaan AI harus diatur agar tidak menimbulkan bias maupun hoaks.
Dia menjelaskan bahwa di Kompas Gramedia ada aturan yang menjadi pegangan, yakni Pedoman Penggunaan AI. “Pedoman itu sudah ada sejak tahun 2023,” kata Haryo.
Selain itu, Haryo juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang turut menjadi referensi dalam penyusunan pedoman tersebut.
Di pemerintahan, ujar Wamen, Komdigi berdialog dengan platform-platform digital untuk mencegah penyebaran masif konten deepfake. Sebab dengan teknologi AI generatif, tegas Wamen, video, foto, dan suara bisa dibuat sangat realistik sehingga sulit dibedakan dari konten asli.
Banyak kasus deepfake digunakan untuk scamming atau penipuan, dan sudah cukup banyak korbannya. Kami berupaya mendeteksi hal tersebut dan sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti Polri.
Untuk scamming finansial, Komdigi berkomunikasi dengan OJK, PPATK, dan BI guna mengantisipasi penyalahgunaan AI deepfake. Modusnya mirip dengan penipuan lain, tetapi lebih canggih dan meyakinkan karena kemampuan teknologi AI meniru realitas dengan sangat baik. "Karena itu dibutuhkan literasi yang kuat di masyarakat," ujar Wamen.
Menurut Nezar, sampai saat ini, tidak ada media yang menggunakan deepfake dalam pemberitaan. Deepfake sejauh ini digunakan oleh pihak-pihak yang memang berniat menipu, bukan oleh media arus utama.
Terkait penggunaan AI oleh media, kata Nezar, diperbolehkan, namun tergantung kebijakan masing-masing redaksi. Pada praktiknya, penggunaan AI memang tidak terhindarkan dan telah digunakan secara masif oleh banyak newsroom.
"Karena itu, kami mengimbau agar penggunaan AI diatur melalui kode etik internal redaksi, serta dengan mengikuti pedoman yang telah disusun oleh Dewan Pers," ujar Nezar.
"Dewan Pers sudah mengeluarkan panduan etika penggunaan Artificial Intelligence. Jadi pedoman tersebut sebenarnya sudah tersedia dan bisa dijadikan rujukan oleh media," pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono mengatakan, penggunaan AI harus diatur agar tidak menimbulkan bias maupun hoaks.
Dia menjelaskan bahwa di Kompas Gramedia ada aturan yang menjadi pegangan, yakni Pedoman Penggunaan AI. “Pedoman itu sudah ada sejak tahun 2023,” kata Haryo.
Selain itu, Haryo juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang turut menjadi referensi dalam penyusunan pedoman tersebut.
Lihat Juga :