Dicekoki Miras Sampai Mabuk, ABG Sleman Digerayangi
Selasa, 15 September 2020 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
“Dari informasi yang didapat, petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan YG dan menangkapnya, di daerah Sinduadi, Mlati, Sleman, Minggu (13/9/2020) dan membawanya ke Mapolsek Mlati,” paparnya.
Dari pemeriksaan YG dan M ini merupakan teman, karena dulunya pernah bekerja di toko jejaring. Kemudian janjian bertemu di rumah temannya di Patran Tegal, Sinduadi, Mlati, Kamis (20/8/2020).
Di tempat itu ada dua temannya, satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah itu mereka mengomsumsi dua botol miras. Hal ini menyebabkan M mabuk dan dalam keadaan setengah sadar saat di kamar mandi, YG memegangi dua payudara dan alat kelaminnya.
“YG dalam kasus ini dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman makismal lima tahun,” jelasnya.
Dari pemeriksaan YG dan M ini merupakan teman, karena dulunya pernah bekerja di toko jejaring. Kemudian janjian bertemu di rumah temannya di Patran Tegal, Sinduadi, Mlati, Kamis (20/8/2020).
Di tempat itu ada dua temannya, satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah itu mereka mengomsumsi dua botol miras. Hal ini menyebabkan M mabuk dan dalam keadaan setengah sadar saat di kamar mandi, YG memegangi dua payudara dan alat kelaminnya.
“YG dalam kasus ini dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman makismal lima tahun,” jelasnya.
(msd)
Lihat Juga :