Polda Sumut Nonaktifkan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal: Jaga Independensi
Rabu, 26 November 2025 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Ferry, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya semula. Akan tetapi, bila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali," ucap Ferry.
Baca juga: 2 Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Ditahan di Propam Polda Jateng dan Terancam Dipecat
"Tapi kalau terbuktu, bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali," ucap Ferry.
Baca juga: 2 Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Ditahan di Propam Polda Jateng dan Terancam Dipecat
"Tapi kalau terbuktu, bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(shf)
Lihat Juga :