Polda Sumut Nonaktifkan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal: Jaga Independensi
Rabu, 26 November 2025 - 06:48 WIB
loading...
Polda Sumut menonaktifkan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama terkait dugaan kasus pemerasan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama karena keduanya tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan. Keduanya diperiksa terpisah demi menjaga independensi.
"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, dikutip Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
Ferry menyebut penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
Namun, kata Ferry, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya semula. Akan tetapi, bila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali," ucap Ferry.
Baca juga: 2 Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Ditahan di Propam Polda Jateng dan Terancam Dipecat
"Tapi kalau terbuktu, bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, dikutip Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
Ferry menyebut penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
Namun, kata Ferry, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya semula. Akan tetapi, bila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali," ucap Ferry.
Baca juga: 2 Polisi Pelaku Pemerasan di Semarang Ditahan di Propam Polda Jateng dan Terancam Dipecat
"Tapi kalau terbuktu, bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(shf)
Lihat Juga :