Bogor Zona Merah Lagi, Warga Dilarang Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya

Selasa, 15 September 2020 - 10:54 WIB
loading...
Bogor Zona Merah Lagi,...
Suasana jalur pedestrian dan jalur sepeda di seputaran atau lingkar Kebun Raya Bogor saat akhir pekan selalu diramaikan warga untuk jogging dan bersepeda. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas ( PSBMK ) jilid II karena Bogor kembali masuk zona merah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat sejumlah pusat keramaian misalnya jalur pedestrian dan jalur sepeda di lingkar Kebun Raya Bogor selama dua pekan.

“Untuk sementara jalur pedestrian tidak boleh untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard, kecuali hanya sekadar menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan demi menghindari kerumunan di pusat kota," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Disemprot Disinfektan, Puskesmas Ciracas Dialihkan ke Pasar Rebo)

Guna memastikan PSBMK, pihaknya kembali membentuk Satgas atau unit pengawasan di lapisan masyarakat terkecil baik RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.

Mereka dibentuk untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.

Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah pembatasan aktivitas warga tetap berlaku dimana pukul 21.00 WIB warga diimbau tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong.

“Tapi, upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” kata Bima. (Baca juga: Diguyur Hujan 2 Jam Lebih, Banjir Mulai Muncul di Jakbar)

“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor, namun dengan pengawasan ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan untuk menyepakati protokol kesehatan. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas,” beber Bima.

Dia juga mengingatkan sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD dan Pemkot Bogor...
DPRD dan Pemkot Bogor Siap Bersinergi Realisasikan Pembangunan 2025-2030
Hujan Angin Landa Kota...
Hujan Angin Landa Kota Bogor, Pintu Kaca Lippo Plaza Kebun Raya Pecah
Ketua DPRD Kota Bogor...
Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Tarawih Keliling di Masjid Jami' Al Barokah
Diguyur Hujan Deras,...
Diguyur Hujan Deras, Jalan Mbah Dalem Batu Tulis Bogor Longsor
Hendy Setiono Resmi...
Hendy Setiono Resmi Dilantik sebagai Pengurus KORMI Nasional
Ribuan Peserta Antusias...
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Pemuda Hikma Fun Run 2025 di GBK
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji Dukung Event Olahraga UI Mover On The Run Setiap Tahun
Prabowo Minta Jam Olahraga...
Prabowo Minta Jam Olahraga di Sekolah Ditambah Minimal 1 Jam per Hari
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Rekomendasi
Wujudkan 1.000 Sarjana...
Wujudkan 1.000 Sarjana Pertanian, 98 Mahasiswa USU Raih Beasiswa JHL Foundation
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
5 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
6 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
6 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
6 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
7 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
8 jam yang lalu
Infografis
Patung Benjamin Netanyahu...
Patung Benjamin Netanyahu Dirusak dan Disiram Cat Merah Darah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved