Bogor Zona Merah Lagi, Warga Dilarang Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya
Selasa, 15 September 2020 - 10:54 WIB
loading...
Suasana jalur pedestrian dan jalur sepeda di seputaran atau lingkar Kebun Raya Bogor saat akhir pekan selalu diramaikan warga untuk jogging dan bersepeda. Foto: SINDOnews/Haryudi
A
A
A
BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas ( PSBMK ) jilid II karena Bogor kembali masuk zona merah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat sejumlah pusat keramaian misalnya jalur pedestrian dan jalur sepeda di lingkar Kebun Raya Bogor selama dua pekan.
“Untuk sementara jalur pedestrian tidak boleh untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard, kecuali hanya sekadar menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan demi menghindari kerumunan di pusat kota," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Disemprot Disinfektan, Puskesmas Ciracas Dialihkan ke Pasar Rebo)
Guna memastikan PSBMK, pihaknya kembali membentuk Satgas atau unit pengawasan di lapisan masyarakat terkecil baik RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.
Mereka dibentuk untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.
Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah pembatasan aktivitas warga tetap berlaku dimana pukul 21.00 WIB warga diimbau tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong.
“Untuk sementara jalur pedestrian tidak boleh untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard, kecuali hanya sekadar menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan demi menghindari kerumunan di pusat kota," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Disemprot Disinfektan, Puskesmas Ciracas Dialihkan ke Pasar Rebo)
Guna memastikan PSBMK, pihaknya kembali membentuk Satgas atau unit pengawasan di lapisan masyarakat terkecil baik RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.
Mereka dibentuk untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.
Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah pembatasan aktivitas warga tetap berlaku dimana pukul 21.00 WIB warga diimbau tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong.
Lihat Juga :