Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Minggu, 23 November 2025 - 19:01 WIB
loading...
Tim Advokasi Universitas Indonesia (UI) memberikan advokasi kepemilikan lahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Universitas Indonesia (UI) memberikan advokasi kepemilikan lahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Kegiatan pengabdian masyarakat UI ini disambut antusias puluhan warga.
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI Ima Mayasari memimpin tim kegiatan pengabdian masyarakat bersama unsur mahasiswa yaitu Helena Ginting dan Kayla Tobing.
Baca juga: Atasi Masalah Tanah di Papua, KPK Minta Pemerintah Turun Tangan
Ima mengatakan, kegiatan ini memiliki signifikansi yang penting terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum (awareness) masyarakat terkait urgensi kepemilikan hak atas tanah.
"Meskipun warga masih menghadapi berbagai hambatan akibat tumpang tindih kepemilikan lahan dengan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya, kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan mampu memberikan alternatif solusi dan arah penyelesaian yang lebih jelas bagi warga yang mengalami masalah dalam proses sertifikasi tanah," ujar Ima, Minggu (23/11/2025).
Ima selaku Ketua Tim Pengabdi menyatakan melalui program pengabdian masyarakat ini Tim Pengabdi UI berkomitmen memberikan pendampingan advokasi sebagai upaya menjembatani proses penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi warga (debottlenecking). Terutama melalui penguatan pemahaman hukum dan fasilitasi komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini diawali sosialisasi dan penjaringan aspirasi warga dari RW 01, RW 02, dan RW 03 Kelurahan Rawa Badak Selatan untuk memetakan secara langsung persoalan pertanahan yang selama puluhan tahun mereka hadapi. Terutama terkait keberadaan SHM 01 Tahun 1964 yang mencantumkan sekitar 202 nama namun banyak tidak sesuai dengan penguasaan fisik di lapangan.
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan beragam kendala mulai dari penolakan PTSL, perubahan warna peta BPN, ketidakjelasan pemilik SHM, hingga dugaan ketidaksamaan perlakuan dalam proses administrasi yang makin memperpanjang ketidakpastian hukum bagi mereka yang sudah tinggal dua hingga tiga generasi.
Sejumlah upaya advokasi sebelumnya juga tidak membuahkan hasil, termasuk pertemuan yang tak kunjung terealisasi dengan BPN serta hilangnya arsip pertanahan lama.
Melalui forum ini, warga berharap Tim Pengabdi UI dapat membantu memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kebijakan agar penyelesaian kepemilikan lahan dapat ditempuh secara lebih terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI Ima Mayasari memimpin tim kegiatan pengabdian masyarakat bersama unsur mahasiswa yaitu Helena Ginting dan Kayla Tobing.
Baca juga: Atasi Masalah Tanah di Papua, KPK Minta Pemerintah Turun Tangan
Ima mengatakan, kegiatan ini memiliki signifikansi yang penting terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum (awareness) masyarakat terkait urgensi kepemilikan hak atas tanah.
"Meskipun warga masih menghadapi berbagai hambatan akibat tumpang tindih kepemilikan lahan dengan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya, kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan mampu memberikan alternatif solusi dan arah penyelesaian yang lebih jelas bagi warga yang mengalami masalah dalam proses sertifikasi tanah," ujar Ima, Minggu (23/11/2025).
Ima selaku Ketua Tim Pengabdi menyatakan melalui program pengabdian masyarakat ini Tim Pengabdi UI berkomitmen memberikan pendampingan advokasi sebagai upaya menjembatani proses penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi warga (debottlenecking). Terutama melalui penguatan pemahaman hukum dan fasilitasi komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini diawali sosialisasi dan penjaringan aspirasi warga dari RW 01, RW 02, dan RW 03 Kelurahan Rawa Badak Selatan untuk memetakan secara langsung persoalan pertanahan yang selama puluhan tahun mereka hadapi. Terutama terkait keberadaan SHM 01 Tahun 1964 yang mencantumkan sekitar 202 nama namun banyak tidak sesuai dengan penguasaan fisik di lapangan.
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan beragam kendala mulai dari penolakan PTSL, perubahan warna peta BPN, ketidakjelasan pemilik SHM, hingga dugaan ketidaksamaan perlakuan dalam proses administrasi yang makin memperpanjang ketidakpastian hukum bagi mereka yang sudah tinggal dua hingga tiga generasi.
Sejumlah upaya advokasi sebelumnya juga tidak membuahkan hasil, termasuk pertemuan yang tak kunjung terealisasi dengan BPN serta hilangnya arsip pertanahan lama.
Melalui forum ini, warga berharap Tim Pengabdi UI dapat membantu memfasilitasi pertemuan dengan pemangku kebijakan agar penyelesaian kepemilikan lahan dapat ditempuh secara lebih terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum.
(jon)
Lihat Juga :