Ini Kronologis Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Jadi Viral
Selasa, 15 September 2020 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, rombongan pesepeda sebelum memasuki Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45. Kemudian rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi. (Baca juga: Pasar Baru Bekasi Terbakar, Pedagang Kocar-kacir)
"Pada pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan permukiman di dekat rest area Km 45. Kemudian saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi dimana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," ujar Kamila, Selasa (15/9/2020).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Pelanggaran yang dilakukan rombongan pesepeda akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda maksimal Rp3 juta,” kata Kamila.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, rombongan pesepeda sebelum memasuki Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45. Kemudian rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi. (Baca juga: Pasar Baru Bekasi Terbakar, Pedagang Kocar-kacir)
"Pada pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan permukiman di dekat rest area Km 45. Kemudian saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi dimana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," ujar Kamila, Selasa (15/9/2020).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Pelanggaran yang dilakukan rombongan pesepeda akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda maksimal Rp3 juta,” kata Kamila.
(jon)
Lihat Juga :