21 Pengunjuk Rasa Akhir Agustus Didakwa Melakukan Perusakan dan Melempar Bom Molotov ke Gedung DPR
Kamis, 20 November 2025 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
"Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol," kata JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain berupaya menjebol pagar maupun tembok dari Kompleks MPR/DPR, sebanyak 21 pengunjuk rasa didakwa juga melakukan pelemparan bom molotov hingga besi kepada aparat kepolisian yang bertugas.
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut sejumlah pelaku aksi yang kemudian melakukan kesepakatan untuk berunjuk rasa kembali pada 30 Agustus 2025. Sejumlah terdakwa yakni Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lain yang membawa tiga bom molotov.
Bom molotov tersebut dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR. Tidak hanya dengan melempari bom molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan aksi vandalisme dengan melakukan corat-coret dengan kata-kata yang tidak senonoh.
"Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas maupun mencoret tembok di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan 1312 ACAB dan F**k DPR," kata JPU.
Selain berupaya menjebol pagar maupun tembok dari Kompleks MPR/DPR, sebanyak 21 pengunjuk rasa didakwa juga melakukan pelemparan bom molotov hingga besi kepada aparat kepolisian yang bertugas.
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut sejumlah pelaku aksi yang kemudian melakukan kesepakatan untuk berunjuk rasa kembali pada 30 Agustus 2025. Sejumlah terdakwa yakni Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lain yang membawa tiga bom molotov.
Bom molotov tersebut dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR. Tidak hanya dengan melempari bom molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan aksi vandalisme dengan melakukan corat-coret dengan kata-kata yang tidak senonoh.
"Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas maupun mencoret tembok di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan 1312 ACAB dan F**k DPR," kata JPU.
(jon)
Lihat Juga :