25.669 Orang Terjaring Operasi Protokol Kesehatan di Jawa Tengah

Senin, 14 September 2020 - 13:55 WIB
loading...
25.669 Orang Terjaring...
Gubernur Ganjar Pranowo.Foto/dok
A A A
SEMARANG - Sebanyak 25.669 orang terjaring operasi protokol kesehatan selama penegakan hukum secara serentak di Jawa Tengah yang digelar sejak awal September 2020.

Hal tersebut terungkap saat rapat evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terkait protokol kesehatan yang diikuti seluruh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Rapat dihadiri langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wagub Taj Yasin Maimoen.

"Mereka (pelanggar protokol kesehatan) dihukum dengan ketentuan masing-masing daerah. Ada yang diminta kerja sosial dengan membersihkan lingkungan, penyitaan KTP dan hukuman lain," ungkap Kasatpol PP Provinsi Jateng, Budiyanto.

Budiyanto menerangkan, operasi penegakan hukum akan terus dilakukan. Bahkan pihaknya sedang menyusun rencana, untuk pelaksanaan operasi serentak kembali dilakukan pada Oktober bulan depan.

"Ada 175 operasi yang kami rencanakan secara serentak di bulan Oktober nanti. Tiap-tiap daerah, minimal ada lima titik operasi," ungkapnya.

(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )

Dari evaluasi pelaksanaan operasi penegakan hukum selama ini, ia menerangkan bahwa masih banyak masyarakat yang ngeyel. Selain itu, pemenuhan sarana prasarana bagi petugas Satpol PP juga harus dipenuhi.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. Pihaknya mengeluhkan terkait hukuman protokol kesehatan yang kurang memberikan efek jera.

"Ada warga yang dihukum nyapu jalan atau push up, mereka malah senyum dan selfie ria. Ada yang nekat minta di foto petugas Satpol. Jadi, menurut kami, hukuman ini harus benar-benar yang memberikan efek jera," ucap Fajar.

Sementara itu, Ganjar mengatakan bahwa evaluasi penegakan hukum di Jateng memang perlu dilakukan. Untuk itu, ia sengaja mengumpulkan seluruh Satpol PP di Jateng untuk menggelar rapat terkait ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)