Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Senin, 14 September 2020 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Mabar Milenial Terselip Gerakan Radikal )
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya . Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai empat ruang kerja terdakwa di gereja.
(Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Pesan Ganjar untuk Warga Jateng )
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya .
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya . Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai empat ruang kerja terdakwa di gereja.
(Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Pesan Ganjar untuk Warga Jateng )
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya .
(eyt)
Lihat Juga :