Polemik Pagar Beton GWK Berakhir, 10 Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Disel menegaskan seluruh keputusan hasil paruman sebelumnya, termasuk ancaman menduduki gerbang GWK, telah secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Termasuk juga terkait izin kegiatan di GWK juga akan difasilitasi kembali. Hal itu kata dia demi kepentingan pariwisata di kawasan tersebut.
“Hari ini keputusan sudah diterima semua, clear semua, tidak ada demo. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. Termasuk izin kegiatan di GWK kita jalankan, karena kita juga tidak ingin menghambat kepentingan pariwisata,” tegasnya.
Ia berharap pihak GWK terbuka dan menerima kondisi ini demi menciptakan kelancaran hubungan dengan masyarakat local. Terutama karena banyak warga Ungasan yang bekerja di kawasan GWK.
Sementara itu, Perbekel Ungasan I Made Kari menegaskan sistem perjanjian pinjam-pakai dinyatakan cukup karena dijamin pemerintah daerah. “Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Kari juga menjelaskan keputusan desa adat sebelumnya yang membatasi aktivitas GWK, kini telah dicabut sepenuhnya. “Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK,” tuturnya.
“Hari ini keputusan sudah diterima semua, clear semua, tidak ada demo. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. Termasuk izin kegiatan di GWK kita jalankan, karena kita juga tidak ingin menghambat kepentingan pariwisata,” tegasnya.
Ia berharap pihak GWK terbuka dan menerima kondisi ini demi menciptakan kelancaran hubungan dengan masyarakat local. Terutama karena banyak warga Ungasan yang bekerja di kawasan GWK.
Sementara itu, Perbekel Ungasan I Made Kari menegaskan sistem perjanjian pinjam-pakai dinyatakan cukup karena dijamin pemerintah daerah. “Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Kari juga menjelaskan keputusan desa adat sebelumnya yang membatasi aktivitas GWK, kini telah dicabut sepenuhnya. “Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK,” tuturnya.
Lihat Juga :