Pj Wali Kota Makassar Minta Pendekatan Humanis saat Operasi Yustisi
Senin, 14 September 2020 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggarmaka harus membayar didenda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar ," katanya.
Baca Juga: Siswa SD-SMP di Makassar Dapat Kartu Perdana Berisi Kuota 10GB
Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya.
"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar ," katanya.
Baca Juga: Siswa SD-SMP di Makassar Dapat Kartu Perdana Berisi Kuota 10GB
Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :