Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Digelar di PN Jakarta Selatan
Senin, 27 Oktober 2025 - 10:40 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah Cs pada hari ini, Senin (27/10/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka CEO Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah Cs pada hari ini, Senin (27/10/2025). Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan dari hakim tunggal.
"Hari ini agendanya pembacaan putusan dari hakim," ujar pengacara Delpedro, Al Ayyubi pada wartawan, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Digelar Hari Ini
Selain Delpedro, ada 3 orang lainnya yang juga bakal menjalani sidang putusan pada Senin (27/10/2025) ini. Mereka adalah Syahdan Husain, Muzaffar Salim, dan Khariq Anwar.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi di kasus demo berujung ricuh pada 25-30 September 2025 lalu.
Pada sidang sebelumnya, tim pengacara Delpedro meminta agar hakim tunggal praperadilan membatalkan penetapan tersangka Delpedro Cs. Salah satu alasannya, penetapan mereka dilakukan polisi tanpa ada alat bukti yang cukup.
Baca juga: Pengacara Kecewa Hakim Tak Mau Hadirkan Delpedro ke Sidang Praperadilan
"Ya kita minta supaya penetapan tersangkanya dibatalkan, tidak memiliki kekuatan hukum dan segala proses hukum terhadap Delpedro Marhaen agar dihentikan dan Delpedro dikeluarkan dari tahanan sesegera mungkin," sebut Al Ayyubi.
"Hari ini agendanya pembacaan putusan dari hakim," ujar pengacara Delpedro, Al Ayyubi pada wartawan, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Digelar Hari Ini
Selain Delpedro, ada 3 orang lainnya yang juga bakal menjalani sidang putusan pada Senin (27/10/2025) ini. Mereka adalah Syahdan Husain, Muzaffar Salim, dan Khariq Anwar.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi di kasus demo berujung ricuh pada 25-30 September 2025 lalu.
Pada sidang sebelumnya, tim pengacara Delpedro meminta agar hakim tunggal praperadilan membatalkan penetapan tersangka Delpedro Cs. Salah satu alasannya, penetapan mereka dilakukan polisi tanpa ada alat bukti yang cukup.
Baca juga: Pengacara Kecewa Hakim Tak Mau Hadirkan Delpedro ke Sidang Praperadilan
"Ya kita minta supaya penetapan tersangkanya dibatalkan, tidak memiliki kekuatan hukum dan segala proses hukum terhadap Delpedro Marhaen agar dihentikan dan Delpedro dikeluarkan dari tahanan sesegera mungkin," sebut Al Ayyubi.
(shf)
Lihat Juga :