Gugatan Kandas, Paslon Independen Blitar: Besok besok Jangan Dijegal

Senin, 14 September 2020 - 11:09 WIB
loading...
Gugatan Kandas, Paslon...
ilustrasi
A A A
BLITAR - Gugatan pasangan calon perseorangan (independent) terhadap KPU Kota Blitar kandas setelah Bawaslu resmi menyatakan penolakan. Gugatan yang diajukan pasangan perseorangan dianggap lemah bukti atas putusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos syarat administrasi.

"Semua gugatan paslon independen terhadap KPU ditolak," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko. Materi gugatan yang diajukan paslon independen Lisminingsih- Teteng Rukmo Condrono memuat soal dukungan sebagai syarat pencalonan. Yakni soal 189 nama warga Kota Blitar yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian mengenai 897 pendukung yang tidak lolos verifikasi faktual, sebanyak 255 pendukung yang tidak sesuai hitungan, serta 3.508 dukungan ganda. Menerima pengajuan gugatan, Bawaslu Kota Blitar menindaklanjuti dengan menggelar sidang, termasuk menghadirkan para pihak yang bersengketa.

(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )

"Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," terang Bambang. Dengan kandasnya gugatan paslon perseorangan, Pilkada di Kota Blitar dipastikan hanya diikuti dua peserta. Yakni pasangan incumben Santoso-Tjutjuk Soenario yang diusung koalisi PDI P, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Hanura, PBB, PSI, Partai Perindo dan Partai Garuda.

Kemudian pasangan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto yang diusung koalisi PKB, PKS, Partai Golkar, Nasdem, PAN, Partai Berkarya dan PKPI. Menanggapi putusan Bawaslu, KPU Kota Blitar selaku tergugat menyatakan menghormati keputusan. Juga dikatakan, dengan penolakan gugatan tersebut artinya seluruh tahapan yang dilakukan KPU sudah sesuai PKPU dan juknis KPU RI.

"Artinya tahapan verifikasi bapaslon yang dilakukan KPU sudah sesuai ketentuan," kata komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rangga Bisma Aditya. Sementara Teteng Rukmo Condrono, pasangan Lisminingsih selaku penggugat mengatakan, sidang gugatan di Pilkada bisa menjadi pelajaran paslon independen untuk masa mendatang.

Menurutnya ada sosialiasi KPU yang berjalan kurang maksimal dan berakibat kurangnya dukungan bagi paslon perseorangan. "Besok besok lagi ya jangan sampai paslon independen dijegal oleh ketidaktahuan soal tekhnis dan aturan mencari dukungan," kata Teteng berharap besar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Deklarasi Maju Jadi...
Deklarasi Maju Jadi Ketua Inkindo DKI Jakarta, Devina Maryana: Saya Siap Mengabdi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved