Gugatan Kandas, Paslon Independen Blitar: Besok besok Jangan Dijegal
Senin, 14 September 2020 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pasangan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto yang diusung koalisi PKB, PKS, Partai Golkar, Nasdem, PAN, Partai Berkarya dan PKPI. Menanggapi putusan Bawaslu, KPU Kota Blitar selaku tergugat menyatakan menghormati keputusan. Juga dikatakan, dengan penolakan gugatan tersebut artinya seluruh tahapan yang dilakukan KPU sudah sesuai PKPU dan juknis KPU RI.
"Artinya tahapan verifikasi bapaslon yang dilakukan KPU sudah sesuai ketentuan," kata komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rangga Bisma Aditya. Sementara Teteng Rukmo Condrono, pasangan Lisminingsih selaku penggugat mengatakan, sidang gugatan di Pilkada bisa menjadi pelajaran paslon independen untuk masa mendatang.
Menurutnya ada sosialiasi KPU yang berjalan kurang maksimal dan berakibat kurangnya dukungan bagi paslon perseorangan. "Besok besok lagi ya jangan sampai paslon independen dijegal oleh ketidaktahuan soal tekhnis dan aturan mencari dukungan," kata Teteng berharap besar.
"Artinya tahapan verifikasi bapaslon yang dilakukan KPU sudah sesuai ketentuan," kata komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rangga Bisma Aditya. Sementara Teteng Rukmo Condrono, pasangan Lisminingsih selaku penggugat mengatakan, sidang gugatan di Pilkada bisa menjadi pelajaran paslon independen untuk masa mendatang.
Menurutnya ada sosialiasi KPU yang berjalan kurang maksimal dan berakibat kurangnya dukungan bagi paslon perseorangan. "Besok besok lagi ya jangan sampai paslon independen dijegal oleh ketidaktahuan soal tekhnis dan aturan mencari dukungan," kata Teteng berharap besar.
(msd)
Lihat Juga :