Hukuman Pelaku Perundungan Timothy, Brian: Kalau Ada Pelanggaran Pasti Kena Drop Out
Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:24 WIB
loading...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto angkat bicara soal desakan memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku perundungan atau bullying terhadap Timothy Anugerah Saputra. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto angkat bicara soal desakan memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku perundungan atau bullying Timothy Anugerah Saputra . Pihak Universitas Udayana sudah membentuk tim untuk mendalami lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran sehingga pemberian sanksi diserahkan kepada pihak kampus.
"Intinya sih kalau ada pelanggaran pasti ada sanksinya. Nanti sanksinya apa dan sebagainya itu nanti," ujar Brian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Meninggal Dunia, Begini Respons Kemendiktisaintek
Pemerintah tidak bisa mengintervensi lebih jauh soal investigasi yang dilakukan pihak kampus. Karena itu, Brian meminta kepada semua pihak menunggu keputusan resmi kampus.
"Semua pelanggaran tentunya kan di kampus dulu diselesaikan. Seperti apa, karena kampus yang lebih paham. Kita hanya memantau saja. Kita minta agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Brian mengaku belum mengetahui apa yang menjadi temuan-temuan dari tim investigasi kampus. Menurut dia, saat ini masih proses pendalaman. "Kita nanti menerima laporan dari kampus. Kami belum menerima laporan dari kampus," ucapnya.
Diketahui, Timothy yang merupakan mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi Universitas Udayana tewas terjatuh dari lantai 4 kampus. Kasus tersebut diselidiki usai adanya dugaan perundungan yang menyebabkan Timothy diduga melompat dari lantai 4.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam penyelidikan ini. Hanya saja, dia tidak merinci keterangan apa yang diambil polisi.
Tiga saksi yakni KJ, IMAW, dan NKGA. Polisi menyebut saksi yang diperiksa merupakan mereka yang berada di kalangan kampus. "(Saksi) Dua mahasiswa dan satu satpam," ujarnya.
"Intinya sih kalau ada pelanggaran pasti ada sanksinya. Nanti sanksinya apa dan sebagainya itu nanti," ujar Brian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Meninggal Dunia, Begini Respons Kemendiktisaintek
Pemerintah tidak bisa mengintervensi lebih jauh soal investigasi yang dilakukan pihak kampus. Karena itu, Brian meminta kepada semua pihak menunggu keputusan resmi kampus.
"Semua pelanggaran tentunya kan di kampus dulu diselesaikan. Seperti apa, karena kampus yang lebih paham. Kita hanya memantau saja. Kita minta agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Brian mengaku belum mengetahui apa yang menjadi temuan-temuan dari tim investigasi kampus. Menurut dia, saat ini masih proses pendalaman. "Kita nanti menerima laporan dari kampus. Kami belum menerima laporan dari kampus," ucapnya.
Diketahui, Timothy yang merupakan mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi Universitas Udayana tewas terjatuh dari lantai 4 kampus. Kasus tersebut diselidiki usai adanya dugaan perundungan yang menyebabkan Timothy diduga melompat dari lantai 4.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam penyelidikan ini. Hanya saja, dia tidak merinci keterangan apa yang diambil polisi.
Tiga saksi yakni KJ, IMAW, dan NKGA. Polisi menyebut saksi yang diperiksa merupakan mereka yang berada di kalangan kampus. "(Saksi) Dua mahasiswa dan satu satpam," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :