Penikaman Syech Ali Jaber, RSJ Lampung Telusuri Rekam Medik Pelaku

Senin, 14 September 2020 - 02:14 WIB
loading...
Penikaman Syech Ali...
Penusuk Syech Ali Jaber digiring petugas kepolisian. Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung akan menelusuri rekam medik AA-pelaku penyerangan dan penikaman Syech Ali Jaber saat mengisi kegiatan Tabligh Akbar di Masjid Falahudin, Minggu (13/9/2020).

Penelusuran rekam medik ini dilakukan karena pihak keluarga menginformasikan bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan. (Baca juga: Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber Terjadi saat Interaksi dengan Jamaah )

Dokter psikiatri RSJ Lampung dr Tendri Septa spkj mengatakan, pihaknya akan melakukan observasi atau pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku secara bertahap selama 14 hari atau hingga dua pekan ke depan. (Baca juga: Zulkifli Hasan: Penusuk Syekh Ali Jaber Sangat Mungkin Terencana )

Menurut Tendri, hasil pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan adanya tanda kelainan jiwa terhadap pelaku. Sementara untuk memastikan benar atau tidaknya yang bersangkutan gangguan jiwa, pihak rumah sakit akan melakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku AA.

"Observasi kejiwaan pelaku akan dilakukan pihak rumah sakit setelah adanya surat resmi kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan," kkta dokter Psikiatri RSJ Lampung dr Tendri Septa spkj.

selain akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan, pihak rumah sakit juga akan menelusuri rekam medik pelaku untuk memastikan yang berangkutan benar benar pernah terdaftar pengidap gangguan jiwa atau tidak.

Sementara, berdasarkan pemeriksaan awal, pihak rumah sakit jiwa belum menemukan adanya kelainan terhadap kondisi kejiawaan pelaku. Namun demikian menurut dokter Tendri, pihak RSJ perlu melakukan observasi terhadap kejiwaan pelaku guna mengetahui pasti motif di balik aksi penyerangan dan penikaman Syech Ali jaber.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4118 seconds (0.1#10.140)