Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp522 Miliar
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Berlandaskan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016, Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah. Keberhasilan Kota Batu, kata dia, bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang, kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” ucapnya.
Baca juga: 8 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI, Ini Daftar Namanya
Dia menambahkan, langkah yang dilakukan Kejari Batu tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp522,2 miliar dengan menyerahkan PSU dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu merupakan wujud sinergi antara Kejari Batu dan Pemkot Batu.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang, kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” ucapnya.
Baca juga: 8 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI, Ini Daftar Namanya
Dia menambahkan, langkah yang dilakukan Kejari Batu tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp522,2 miliar dengan menyerahkan PSU dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu merupakan wujud sinergi antara Kejari Batu dan Pemkot Batu.
(cip)
Lihat Juga :