Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp522 Miliar
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:39 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522 miliar. Foto/istimewa
A
A
A
JATIM - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522 miliar. Hal itu dilakukan melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan dokumen berkas atau dokumen Legal Assistance (LA) kepada Wali Kota Batu oleh Kajari Batu disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penyerahan dokumen bantuan hukum oleh Kajari Batu kepada Wali Kota Batu tersebut terkait penyelamatan aset PSU Kota Batu senilai Rp522.000.000.000
Baca juga: Kejari Malang dan Batu Periksa 20 Penerima Laptop Chromebook, Ada Kepala Sekolah hingga Kadisdik
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi mengatakan langkah tersebut menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Berlandaskan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016, Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah. Keberhasilan Kota Batu, kata dia, bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang, kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” ucapnya.
Baca juga: 8 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI, Ini Daftar Namanya
Dia menambahkan, langkah yang dilakukan Kejari Batu tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp522,2 miliar dengan menyerahkan PSU dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu merupakan wujud sinergi antara Kejari Batu dan Pemkot Batu.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan dokumen berkas atau dokumen Legal Assistance (LA) kepada Wali Kota Batu oleh Kajari Batu disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penyerahan dokumen bantuan hukum oleh Kajari Batu kepada Wali Kota Batu tersebut terkait penyelamatan aset PSU Kota Batu senilai Rp522.000.000.000
Baca juga: Kejari Malang dan Batu Periksa 20 Penerima Laptop Chromebook, Ada Kepala Sekolah hingga Kadisdik
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi mengatakan langkah tersebut menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Berlandaskan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016, Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah. Keberhasilan Kota Batu, kata dia, bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang, kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” ucapnya.
Baca juga: 8 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI, Ini Daftar Namanya
Dia menambahkan, langkah yang dilakukan Kejari Batu tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp522,2 miliar dengan menyerahkan PSU dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu merupakan wujud sinergi antara Kejari Batu dan Pemkot Batu.
(cip)
Lihat Juga :