Polemik Akses Jalan Warga, GWK dan Pemda Sepakat Perjanjian Pinjam Pakai
Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
“Saya selaku Bupati Badung bersama Bapak Gubernur Bali telah berkoordinasi pihak GWK terkait aspirasi masyarakat yang menginginkan agar akses di sekitar GWK tetap bisa dipergunakan. Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Bupati Badung.
Kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan pemerintah daerah. Lahan milik GWK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tetap difungsikan sebagai jalan umum selama masyarakat masih memerlukannya.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegasnya. Baca juga: Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Penyelesaian persoalan ini memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap situasi di sekitar kawasan GWK kembali kondusif.
Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park merupakan wisata taman budaya seluas kurang lebih 60 hektare yang terletak di Ungasan, Kabupaten Badung, sekitar 10–15 menit dari Bandara Internasional Ngurah Rai. Pada 2018, Patung GWK yang menjadi ikon Indonesia diresmikan Presiden Joko Widodo.
Kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan pemerintah daerah. Lahan milik GWK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tetap difungsikan sebagai jalan umum selama masyarakat masih memerlukannya.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegasnya. Baca juga: Bongkar Tembok Gang Besan Tangsel! Perintah Hakim Atas Kemenangan Warga pada Putusan Banding
Penyelesaian persoalan ini memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap situasi di sekitar kawasan GWK kembali kondusif.
Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park merupakan wisata taman budaya seluas kurang lebih 60 hektare yang terletak di Ungasan, Kabupaten Badung, sekitar 10–15 menit dari Bandara Internasional Ngurah Rai. Pada 2018, Patung GWK yang menjadi ikon Indonesia diresmikan Presiden Joko Widodo.
(poe)
Lihat Juga :