Andi Ogi Tak Penuhi Syarat, KPU Barru Minta Suardi Ganti Pasangan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru mendiskualifikasi Andi Mirza Riogi Idris (Andi Ogi) sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada Barru , karena sesuai rekomendasi dari tim pemeriksa kesehatan ia dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS.
Komisioner KPU Barru, Masdar membenarkan jika ada salah satu kandidat yang TMS di tes kesehatan. Dia adalah calon wakil bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris.
"Memang ada salah satu kandidat yang TMS tes kesehatan dari segi narkotika. Iya betul (dia Andi Mirza Riogi Idris)," ujar Masdar.
Dia menjelaskan, sesuai PKPU-nya, Andi Mirza Riogi secara otomatis terdiskualifikasi sebagai calon di Pilkada Barru 2020. KPU pun meminta agar Suardi Saleh sebagai pasangannya mencari pengganti Ketua DPC PDIP Barru tersebut.
"Pimpinan parpol harus mengganti, regulasi PKPU-nya begitu. Jadi rekomendasinya KPU harus mengganti," jelas Masdar.
Pasangan Suardi-Ogi diusung oleh empat partai politik. Diantaranya Nasdem 5 kursi, PDIP 3 kursi, PKS 1 kursi dan Demokrat 1 kursi.
Komisioner KPU Barru, Masdar membenarkan jika ada salah satu kandidat yang TMS di tes kesehatan. Dia adalah calon wakil bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris.
"Memang ada salah satu kandidat yang TMS tes kesehatan dari segi narkotika. Iya betul (dia Andi Mirza Riogi Idris)," ujar Masdar.
Dia menjelaskan, sesuai PKPU-nya, Andi Mirza Riogi secara otomatis terdiskualifikasi sebagai calon di Pilkada Barru 2020. KPU pun meminta agar Suardi Saleh sebagai pasangannya mencari pengganti Ketua DPC PDIP Barru tersebut.
"Pimpinan parpol harus mengganti, regulasi PKPU-nya begitu. Jadi rekomendasinya KPU harus mengganti," jelas Masdar.
Pasangan Suardi-Ogi diusung oleh empat partai politik. Diantaranya Nasdem 5 kursi, PDIP 3 kursi, PKS 1 kursi dan Demokrat 1 kursi.
(agn)