Anggota DPRD DKI Kenneth Nilai PSBB Total Hanya Akan Memperburuk Keadaan
Minggu, 13 September 2020 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
"Gubernur harus menerima kondisi yang terburuk jika hal terjadi di DKI Jakarta. Harus ditindak dengan tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan, baik dari warga maupun petugas di lapangan, kalau perlu berikan sanksi pidana kurungan biar pelanggar protokol kesehatan ini kapok dan jera. Terbukti dengan sanksi denda uang dan sanksi sosial menyapu jalan, tidak efektif sama sekali," ketusnya.
Kata Kent, Gubernur Anies juga tidak perlu membanggakan diri terkait dengan total denda dari pelanggaran PSBB transisi yang mencapai Rp4,33 miliar, dan penindakan terhadap 158.018 orang atau lembaga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pak Anies seharusnya tidak perlu bangga dengan angka pendapatan dari denda sanksi pelanggar Covid-19 sebesar Rp4,33 miliar tersebut. Artinya apa?,l masih banyak warga yang bandel dan tidak menaati protokol kesehatan yang sudah digembar-gemborkan oleh Pemprov DKI, jadi tidak perlu bangga. Anda boleh bangga kalau angka kurva penyebaran covid-19 sudah menurun dan uang kutipan denda sebanyak Rp4,33 milliar itu juga akan digunakan untuk apa? harus jelas juga dong dan masyarakat berhak tahu dilarikan kemana uang kutipan denda tersebut," sambung Kent.
Kent pun kembali mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak beraktivitas di luar rumah agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan, mengantisipasi Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer
"Saya mengimbau kepada warga DKI Jakarta wajib melakukan protokol kesehatan covid-19 dimanapun berada. Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standar protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer, kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri dan orang lain," pungkasnya.
Kata Kent, Gubernur Anies juga tidak perlu membanggakan diri terkait dengan total denda dari pelanggaran PSBB transisi yang mencapai Rp4,33 miliar, dan penindakan terhadap 158.018 orang atau lembaga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pak Anies seharusnya tidak perlu bangga dengan angka pendapatan dari denda sanksi pelanggar Covid-19 sebesar Rp4,33 miliar tersebut. Artinya apa?,l masih banyak warga yang bandel dan tidak menaati protokol kesehatan yang sudah digembar-gemborkan oleh Pemprov DKI, jadi tidak perlu bangga. Anda boleh bangga kalau angka kurva penyebaran covid-19 sudah menurun dan uang kutipan denda sebanyak Rp4,33 milliar itu juga akan digunakan untuk apa? harus jelas juga dong dan masyarakat berhak tahu dilarikan kemana uang kutipan denda tersebut," sambung Kent.
Kent pun kembali mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak beraktivitas di luar rumah agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan, mengantisipasi Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer
"Saya mengimbau kepada warga DKI Jakarta wajib melakukan protokol kesehatan covid-19 dimanapun berada. Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standar protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer, kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri dan orang lain," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :