Langgar Protokol Kesehatan, Laik Operasi Hotel Raden Wijaya Mojokerto Dicabut

Minggu, 13 September 2020 - 18:04 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, Laik Operasi Hotel Raden Wijaya Mojokerto Dicabut
Petugas gabungan saat membubarkan event di Hall Conventio Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Even tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto mencabut Surat Layak Oprasi (SLO) Hotel Raden Wijaya. Lantaran manajemen hotel melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, pencabutan SLO, yang menjadi syarat biaa beroperasinya hotel dan tempat hiburan di tengah pandemi, lantaran adanya pelanggaran. Manajemen hotel dianggap melanggar protokol kesehatan yang menjadi syarat diterbitkannya SLO.

"Pemantauan langsung dilakukan Tim Gabungan Gugus Tugas COVID -19. Setelah kita kroscek dan kemarin kita sudah beri himbauan kepada jasa event untuk melakukan sesuai protokol kesehatan. Tapi realitanya hari ini terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Dodik usai melakukan pembubaran, Minggu (13/9/2020).

Dodik menturkan, pelanggaran yang dilakukan pihak manejemen hotel dan penanggungjawab event, yakni menggelar acara yang tidak sesuai protokol kesehatan. Sehingga, event Basic Training Foundation To Be Champion yang dihelat PT Indonesia Bersatu Sejahtera (ISB) sekira pukul 10.00 WIB terpaksa dibubarkan.

"Kurang lebih ada 300 orang yang ikut acara terebut, langsung kita bubarkan. Sudah disampaikan kapasitas gedung maksimal 30 persen, sedangkan informasi yang kami dapat di isi 300 orang. Sehingga izin SLO penggunaan hall convention Hotel Raden Wijaya juga dicabut saat itu juga," imbuhnya. beber Dodik.(Baca juga : Demi Warganya, Bupati Mojokerto Bersuara Soal Cukai Rokok Kretek )

Sehingga dengan dicabutnya SLO oleh penegak perda, pihak manajemen hotel dilarang menggunakan hall tersebut. Sampai ada evaluasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini sebagai bentuk ketegasan Satpol PP Kota Mojokerto terhadap pemilik usaha yang melanggat protokol kesehatan.

Meski demikian, lanjut Dodik, manajemen hotel Raden Wijaya, tetap akan diberikan kesempatan, guna memperbaiki kesalahannya. Yakni dengan menerapkan protokol kesehata sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

"Kalau sudah dievaluasi ke depan, nanti mereka bisa mengajukan lagi pemberian SLO gedungnya. Untuk pemanfaat fasilitas nanti akan kita kaji terlebih dulu, apakah diberi sanksi sosial atau denda. Sebab memang ditemukan ada beberapa anggota atau peserta tidak bermasker," tandas Dodik.

Sementara itu, pihak management Hotel Raden Wijaya Yudi Kristanto tak menampik jika sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam event yang digelar di hall convetion. Kendati ia sendiri mengaku sudah memberikan pemahaman kepada pelaksana even tersebut.

"Memang ada sedikit miss ini, padahal kami sudah jelaskan di awal secara rinci protokol kesehatan seperti yang diinginkan pemerintah ke pihak panitia. Praktiknya sedikit dilanggar soal jumlah kapasitas member mereka yang datang, karena penambahan terjadi mendadak," kata Yudi.(Baca juga : Nyalip dari Kiri, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk )

Manajemen hotel, lanjut Yudi, berjanji ke depan akan menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Termasuk memperbaiki pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pertemuan di Hall Convetion Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Kami akan kooperatif, dan berharap event-event yang sudah terjadwal akan tetap bisa dilaksanakan. Setelah ini akan berkordinasi dengan pemerintah terkait prosedur selanjutnya seperti apa, dan lebih intens lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan," tandas Yudi.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)