Langgar Protokol Kesehatan, Laik Operasi Hotel Raden Wijaya Mojokerto Dicabut

Minggu, 13 September 2020 - 18:04 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan,...
Petugas gabungan saat membubarkan event di Hall Conventio Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Even tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto mencabut Surat Layak Oprasi (SLO) Hotel Raden Wijaya. Lantaran manajemen hotel melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, pencabutan SLO, yang menjadi syarat biaa beroperasinya hotel dan tempat hiburan di tengah pandemi, lantaran adanya pelanggaran. Manajemen hotel dianggap melanggar protokol kesehatan yang menjadi syarat diterbitkannya SLO.

"Pemantauan langsung dilakukan Tim Gabungan Gugus Tugas COVID -19. Setelah kita kroscek dan kemarin kita sudah beri himbauan kepada jasa event untuk melakukan sesuai protokol kesehatan. Tapi realitanya hari ini terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Dodik usai melakukan pembubaran, Minggu (13/9/2020).

Dodik menturkan, pelanggaran yang dilakukan pihak manejemen hotel dan penanggungjawab event, yakni menggelar acara yang tidak sesuai protokol kesehatan. Sehingga, event Basic Training Foundation To Be Champion yang dihelat PT Indonesia Bersatu Sejahtera (ISB) sekira pukul 10.00 WIB terpaksa dibubarkan.

"Kurang lebih ada 300 orang yang ikut acara terebut, langsung kita bubarkan. Sudah disampaikan kapasitas gedung maksimal 30 persen, sedangkan informasi yang kami dapat di isi 300 orang. Sehingga izin SLO penggunaan hall convention Hotel Raden Wijaya juga dicabut saat itu juga," imbuhnya. beber Dodik.(Baca juga : Demi Warganya, Bupati Mojokerto Bersuara Soal Cukai Rokok Kretek )

Sehingga dengan dicabutnya SLO oleh penegak perda, pihak manajemen hotel dilarang menggunakan hall tersebut. Sampai ada evaluasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini sebagai bentuk ketegasan Satpol PP Kota Mojokerto terhadap pemilik usaha yang melanggat protokol kesehatan.

Meski demikian, lanjut Dodik, manajemen hotel Raden Wijaya, tetap akan diberikan kesempatan, guna memperbaiki kesalahannya. Yakni dengan menerapkan protokol kesehata sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terapkan Protokol Kesehatan...
Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi
Luar Biasa! 3 Kabupaten...
Luar Biasa! 3 Kabupaten di Kepri Bertahan Nihil Kasus Aktif Covid-19
Kemenkes Siapkan Fasilitas...
Kemenkes Siapkan Fasilitas Layanan Kesehatan bagi Peserta KTT G20 di Bali
Tertinggi di Kepri!...
Tertinggi di Kepri! 2 Penderita Covid-19 di Batam Meninggal
Antisipasi Kasus Cacar...
Antisipasi Kasus Cacar Monyet di Jatim, Warga Harus Tetap Taati Prokes
PTM Digelar 100 Persen,...
PTM Digelar 100 Persen, Pelajar di Kota Bandung Diminta Taat Prokes
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Dua Orang Tewas Imbas...
Dua Orang Tewas Imbas Meledaknya Rumah Polisi di Mojokerto, Jawa Timur
Pemotor Tantang Polisi...
Pemotor Tantang Polisi usai Terobos Operasi Zebra di Mojokerto
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved