Bertemu Pekan Depan, Polda Metro Janji Paparkan Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 17:35 WIB
loading...
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) mengunjungi Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memaparkan seluruh hasil penyelidikan terkait kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Gondangdia, Jakarta Pusat. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pemaparan tersebut direncanakan pada Kamis (16/10/2025) dengan dihadiri pihak keluarga Arya Daru.
“Sore ini kembali datang perwakilan dari penasihat hukumnya dalam perkara ADP, hadir di sini, kembali tadi membahas kesepakatan, beberapa kesepakatan yang minggu depan akan segera dilakukan. Minggu depan akan segera dilakukan. Dan paling lama mungkin Kamis,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dalam pertemuan itu, kata Reonald, pihak Polda Metro Jaya akan memaparkan seluruhnya, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga jalannya penyelidikan. “Jadi nanti penyelidikan juga akan memaparkan bagaimana metode mereka mencari, serta cara mereka untuk menemukan barang bukti yang handphone korban yang masih ada,” ujar dia.
Baca juga: Pengacara Arya Daru Minta Data-data Penyelidikan ke Polda Metro Jaya
Di tempat yang sama, kuasa hukum pihak keluarga Arya Daru, Dwi Librianto menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengecek dari mulai tempat kos. "Untuk melihat urutannya bagaimana, sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru lainnya, Mira Widyawati mengatakan Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog. “Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik,” jelas dia.
Sebagai informasi, polisi menyimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa Arya ternyata telah memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya sejak lama, tepatnya sejak 2013.
Baca juga: Makam Arya Daru Rusak, Polda Metro: Kondisi Ambles Murni Faktor Alam
Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik Arya.
“Ditemukan riwayat komunikasi antara pemilik akun email [email protected](milik ADP) dengan akun [email protected]. Dari hasil tersebut diketahui bahwa sejak 2013 ADP sudah memiliki keinginan bunuh diri, dan pada tahun 2021 keinginannya semakin kuat,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Wira menjelaskan bahwa akun yang dihubungi Arya merupakan milik Samaritans, lembaga amal di Inggris dan Irlandia yang menyediakan layanan dukungan emosional secara rahasia kepada orang-orang yang mengalami tekanan psikologis, keputusasaan, dan pemikiran untuk bunuh diri.
“Dari keseluruhan data digital yang diperoleh dari barang bukti elektronik, tidak ditemukan informasi maupun dokumen yang mengandung muatan ancaman fisik, psikis, atau kekerasan dari pihak lain,” jelas Wira.
“Sore ini kembali datang perwakilan dari penasihat hukumnya dalam perkara ADP, hadir di sini, kembali tadi membahas kesepakatan, beberapa kesepakatan yang minggu depan akan segera dilakukan. Minggu depan akan segera dilakukan. Dan paling lama mungkin Kamis,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dalam pertemuan itu, kata Reonald, pihak Polda Metro Jaya akan memaparkan seluruhnya, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga jalannya penyelidikan. “Jadi nanti penyelidikan juga akan memaparkan bagaimana metode mereka mencari, serta cara mereka untuk menemukan barang bukti yang handphone korban yang masih ada,” ujar dia.
Baca juga: Pengacara Arya Daru Minta Data-data Penyelidikan ke Polda Metro Jaya
Di tempat yang sama, kuasa hukum pihak keluarga Arya Daru, Dwi Librianto menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengecek dari mulai tempat kos. "Untuk melihat urutannya bagaimana, sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru lainnya, Mira Widyawati mengatakan Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog. “Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik,” jelas dia.
Sebagai informasi, polisi menyimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa Arya ternyata telah memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya sejak lama, tepatnya sejak 2013.
Baca juga: Makam Arya Daru Rusak, Polda Metro: Kondisi Ambles Murni Faktor Alam
Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik Arya.
“Ditemukan riwayat komunikasi antara pemilik akun email [email protected](milik ADP) dengan akun [email protected]. Dari hasil tersebut diketahui bahwa sejak 2013 ADP sudah memiliki keinginan bunuh diri, dan pada tahun 2021 keinginannya semakin kuat,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Wira menjelaskan bahwa akun yang dihubungi Arya merupakan milik Samaritans, lembaga amal di Inggris dan Irlandia yang menyediakan layanan dukungan emosional secara rahasia kepada orang-orang yang mengalami tekanan psikologis, keputusasaan, dan pemikiran untuk bunuh diri.
“Dari keseluruhan data digital yang diperoleh dari barang bukti elektronik, tidak ditemukan informasi maupun dokumen yang mengandung muatan ancaman fisik, psikis, atau kekerasan dari pihak lain,” jelas Wira.
(rca)
Lihat Juga :