Produsen AMDK Lokal Minta Gubernur Bali Kaji Ulang Larangan Kemasan di Bawah 1 Liter
Selasa, 07 Oktober 2025 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
“Itu ada beberapa industri. Jadi, kalau produk gelas dan botol dihentikan, mesin yang full untuk produk itu berarti nggak bisa dipakai lagi lah. Itu mau dikemanakan. Satu mesin saja termasuk pernak-perniknya, total investasinya sudah mencapai sekitar Rp4 miliar,” katanya.
Pemilik industri AMDK lokal Bali lainnya, Hermawan Ketut juga menyampaikan hal serupa, yaitu belum menandatangani pernyataan persetujuan terhadap SE Gubernur yang melarang produksi AMDK di bawah 1 liter. Menurut pemilik AMDK merek Amiro yang berlokasi di Singaraja ini, industri AMDK lokal di Bali sangat galau dengan keluarnya SE tersebut.
“Apalagi, saya yang hampir 80-90% mainnya di cup atau gelas plastik, sangat berdampak lah. Malah saya juga baru beli mesin untuk cup yang agak gede. Saya bingung mau diapain nanti itu,” ucapnya.
Pemilik PT. Dewata Tirta Perkasa yang memproduksi AMDK merek Holy, Ary Daniel, juga berharap agar SE pelarangan terhadap AMDK ukuran di bawah 1 liter ini bisa dikaji ulang. Dia juga menyatakan mendukung dilakukannya gugatan hukum terhadap SE tersebut.
“Padahal saya baru dua tahun menjalankan bisnis ini dan sudah mempekerjakan 15 orang lokal. Saya juga sedang merencanakan untuk merambah ke produk kemasan botol dan sudah desain-desain label sama botolnya. Saya bingung, mesinnya sudah beli tapi tiba-tiba muncul peraturan ini,” katanya.
Pemilik industri AMDK lokal Bali lainnya, Hermawan Ketut juga menyampaikan hal serupa, yaitu belum menandatangani pernyataan persetujuan terhadap SE Gubernur yang melarang produksi AMDK di bawah 1 liter. Menurut pemilik AMDK merek Amiro yang berlokasi di Singaraja ini, industri AMDK lokal di Bali sangat galau dengan keluarnya SE tersebut.
“Apalagi, saya yang hampir 80-90% mainnya di cup atau gelas plastik, sangat berdampak lah. Malah saya juga baru beli mesin untuk cup yang agak gede. Saya bingung mau diapain nanti itu,” ucapnya.
Pemilik PT. Dewata Tirta Perkasa yang memproduksi AMDK merek Holy, Ary Daniel, juga berharap agar SE pelarangan terhadap AMDK ukuran di bawah 1 liter ini bisa dikaji ulang. Dia juga menyatakan mendukung dilakukannya gugatan hukum terhadap SE tersebut.
“Padahal saya baru dua tahun menjalankan bisnis ini dan sudah mempekerjakan 15 orang lokal. Saya juga sedang merencanakan untuk merambah ke produk kemasan botol dan sudah desain-desain label sama botolnya. Saya bingung, mesinnya sudah beli tapi tiba-tiba muncul peraturan ini,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :