Produsen AMDK Lokal Minta Gubernur Bali Kaji Ulang Larangan Kemasan di Bawah 1 Liter
Selasa, 07 Oktober 2025 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mengenal Kemasan Pangan yang Aman, Begini Penjelasannya
“Artinya, SE itu tidak boleh melakukan penyitaan. Kalau itu dilakukan, justru dari situ langsung kita bisa ajukan gugatan ke PTUN tanpa harus mengajukan keberatan administrasi nantinya,” ucapnya.
Dia menuturkan hingga saat ini belum ada AMDK lokal yang menyatakan setuju akan membatasi produksi seperti yang ada dalam SE. Menurut manajemen Nonmin, para produsen AMDK lokal memang pernah diundang Pemprov Bali tapi bukan untuk dialog dan hanya diskusi satu arah.
Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar SE tersebut ditinjau kembali. Menurutnya, keluarganya mendirikan usaha ini dengan mengantongi izin yang sudah ada standar regulasinya dari pemerintah pusat. Tapi, kemudian daerah semena-mena melarang dengan SE yang melarang industri AMDK untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.
“Jadi, kami ingin itu diluruskan karena masyarakat juga sudah takut duluan, seakan-akan itu sudah jadi Perda atau Pergub padahal ini baru SE. Terus, bagaimana pemerintah itu melindungi para pengusaha dengan regulasi yang sudah ada, itu bagaimana tanggapan pemerintah pusat? Ini kami mencari keadilan itu dan perlindungan secara hukum,” tukasnya.
Dia menyampaikan SE ini dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu. “Tidak ada diskusi, tidak ada dialog, jadi tiba-tiba langsung keluar SE. Kita kaget dong,” katanya.
Dia menyayangkan kebijakan Gubernur yang berpotensi menghambat perkembangan industri AMDK lokal yang justru sudah berkontribusi untuk memajukan pembangunan di Bali. Dengan melarang produksi AMDK di bawah 1 liter itu, kata dia, itu sama saja merugikan industri AMDK lokal di Bali, khususnya yang hanya fokus di gelas plastik dan botol.
“Artinya, SE itu tidak boleh melakukan penyitaan. Kalau itu dilakukan, justru dari situ langsung kita bisa ajukan gugatan ke PTUN tanpa harus mengajukan keberatan administrasi nantinya,” ucapnya.
Dia menuturkan hingga saat ini belum ada AMDK lokal yang menyatakan setuju akan membatasi produksi seperti yang ada dalam SE. Menurut manajemen Nonmin, para produsen AMDK lokal memang pernah diundang Pemprov Bali tapi bukan untuk dialog dan hanya diskusi satu arah.
Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar SE tersebut ditinjau kembali. Menurutnya, keluarganya mendirikan usaha ini dengan mengantongi izin yang sudah ada standar regulasinya dari pemerintah pusat. Tapi, kemudian daerah semena-mena melarang dengan SE yang melarang industri AMDK untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.
“Jadi, kami ingin itu diluruskan karena masyarakat juga sudah takut duluan, seakan-akan itu sudah jadi Perda atau Pergub padahal ini baru SE. Terus, bagaimana pemerintah itu melindungi para pengusaha dengan regulasi yang sudah ada, itu bagaimana tanggapan pemerintah pusat? Ini kami mencari keadilan itu dan perlindungan secara hukum,” tukasnya.
Dia menyampaikan SE ini dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu. “Tidak ada diskusi, tidak ada dialog, jadi tiba-tiba langsung keluar SE. Kita kaget dong,” katanya.
Dia menyayangkan kebijakan Gubernur yang berpotensi menghambat perkembangan industri AMDK lokal yang justru sudah berkontribusi untuk memajukan pembangunan di Bali. Dengan melarang produksi AMDK di bawah 1 liter itu, kata dia, itu sama saja merugikan industri AMDK lokal di Bali, khususnya yang hanya fokus di gelas plastik dan botol.
Lihat Juga :