Produsen AMDK Lokal Minta Gubernur Bali Kaji Ulang Larangan Kemasan di Bawah 1 Liter
Selasa, 07 Oktober 2025 - 21:39 WIB
loading...
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang agar industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak memproduksi kemasan berukuran di bawah 1 liter mendapat penolakan dari para produsen. Foto/SIndoNews
A
A
A
BALI - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang agar industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak memproduksi kemasan berukuran di bawah 1 liter mendapat penolakan dari para produsen. Hingga kini belum ada produsen AMDK lokal di Bali yang menandatangani pernyataan persetujuan tersebut.
Selain tidak memiliki kekuatan hukum mengikat keluar, dampak ekonomi paling dirasakan pelaku usaha dan masyarakat lokal. Kemasan plastik botol juga menjadi satu satunya sampah plastik yang terbukti telah membuka lapangan kerja dan membantu ekonomi rakyat. Produsen meminta, Gubernur mempertimbangkan kembali larangan ini.
Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, Stephanus Christiantoro menyampaikan produsen lokal siap mendukung Bali bersih lewat Program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut dia, SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang melarang produk AMDK ukuran di bawah 1 liter itu telah menimbulkan tekanan terhadap pelaku usaha AMDK lokal di Bali, termasuk CV Tirta Taman Bali.
Baca juga: Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali
“Pelarangan ini tidak saja berpotensi merugikan produsen tetapi seluruh mata rantai yang terkait seperti distributor, agen warung-warung, maupun pedagang asongan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Dia menegaskan SE itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk bisa menghentikan industri AMDK lokal untuk tetap memproduksi. Dia menegaskan SE itu bersifat imbauan yang hanya bisa mengikat secara internal birokrasi di bawahnya dan tidak berlaku umum. “Karena, yang menerbitkan izin itu kan dari pusat, mulai dari Kementerian ESDM, PU, BPOM, Kemenkumham, dan Gubernur nggak bisa,” ujarnya.
Menurut dia, SE itu hanya kebijakan dan bukan produk undang-undang. Jadi, SE itu tidak boleh melampaui kewenangan undang-undang di atasnya dan tidak memiliki kekuatan untuk memaksa.
Baca juga: Mengenal Kemasan Pangan yang Aman, Begini Penjelasannya
“Artinya, SE itu tidak boleh melakukan penyitaan. Kalau itu dilakukan, justru dari situ langsung kita bisa ajukan gugatan ke PTUN tanpa harus mengajukan keberatan administrasi nantinya,” ucapnya.
Dia menuturkan hingga saat ini belum ada AMDK lokal yang menyatakan setuju akan membatasi produksi seperti yang ada dalam SE. Menurut manajemen Nonmin, para produsen AMDK lokal memang pernah diundang Pemprov Bali tapi bukan untuk dialog dan hanya diskusi satu arah.
Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar SE tersebut ditinjau kembali. Menurutnya, keluarganya mendirikan usaha ini dengan mengantongi izin yang sudah ada standar regulasinya dari pemerintah pusat. Tapi, kemudian daerah semena-mena melarang dengan SE yang melarang industri AMDK untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.
“Jadi, kami ingin itu diluruskan karena masyarakat juga sudah takut duluan, seakan-akan itu sudah jadi Perda atau Pergub padahal ini baru SE. Terus, bagaimana pemerintah itu melindungi para pengusaha dengan regulasi yang sudah ada, itu bagaimana tanggapan pemerintah pusat? Ini kami mencari keadilan itu dan perlindungan secara hukum,” tukasnya.
Dia menyampaikan SE ini dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu. “Tidak ada diskusi, tidak ada dialog, jadi tiba-tiba langsung keluar SE. Kita kaget dong,” katanya.
Dia menyayangkan kebijakan Gubernur yang berpotensi menghambat perkembangan industri AMDK lokal yang justru sudah berkontribusi untuk memajukan pembangunan di Bali. Dengan melarang produksi AMDK di bawah 1 liter itu, kata dia, itu sama saja merugikan industri AMDK lokal di Bali, khususnya yang hanya fokus di gelas plastik dan botol.
“Itu ada beberapa industri. Jadi, kalau produk gelas dan botol dihentikan, mesin yang full untuk produk itu berarti nggak bisa dipakai lagi lah. Itu mau dikemanakan. Satu mesin saja termasuk pernak-perniknya, total investasinya sudah mencapai sekitar Rp4 miliar,” katanya.
Pemilik industri AMDK lokal Bali lainnya, Hermawan Ketut juga menyampaikan hal serupa, yaitu belum menandatangani pernyataan persetujuan terhadap SE Gubernur yang melarang produksi AMDK di bawah 1 liter. Menurut pemilik AMDK merek Amiro yang berlokasi di Singaraja ini, industri AMDK lokal di Bali sangat galau dengan keluarnya SE tersebut.
“Apalagi, saya yang hampir 80-90% mainnya di cup atau gelas plastik, sangat berdampak lah. Malah saya juga baru beli mesin untuk cup yang agak gede. Saya bingung mau diapain nanti itu,” ucapnya.
Pemilik PT. Dewata Tirta Perkasa yang memproduksi AMDK merek Holy, Ary Daniel, juga berharap agar SE pelarangan terhadap AMDK ukuran di bawah 1 liter ini bisa dikaji ulang. Dia juga menyatakan mendukung dilakukannya gugatan hukum terhadap SE tersebut.
“Padahal saya baru dua tahun menjalankan bisnis ini dan sudah mempekerjakan 15 orang lokal. Saya juga sedang merencanakan untuk merambah ke produk kemasan botol dan sudah desain-desain label sama botolnya. Saya bingung, mesinnya sudah beli tapi tiba-tiba muncul peraturan ini,” katanya.
Selain tidak memiliki kekuatan hukum mengikat keluar, dampak ekonomi paling dirasakan pelaku usaha dan masyarakat lokal. Kemasan plastik botol juga menjadi satu satunya sampah plastik yang terbukti telah membuka lapangan kerja dan membantu ekonomi rakyat. Produsen meminta, Gubernur mempertimbangkan kembali larangan ini.
Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, Stephanus Christiantoro menyampaikan produsen lokal siap mendukung Bali bersih lewat Program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut dia, SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang melarang produk AMDK ukuran di bawah 1 liter itu telah menimbulkan tekanan terhadap pelaku usaha AMDK lokal di Bali, termasuk CV Tirta Taman Bali.
Baca juga: Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali
“Pelarangan ini tidak saja berpotensi merugikan produsen tetapi seluruh mata rantai yang terkait seperti distributor, agen warung-warung, maupun pedagang asongan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Dia menegaskan SE itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk bisa menghentikan industri AMDK lokal untuk tetap memproduksi. Dia menegaskan SE itu bersifat imbauan yang hanya bisa mengikat secara internal birokrasi di bawahnya dan tidak berlaku umum. “Karena, yang menerbitkan izin itu kan dari pusat, mulai dari Kementerian ESDM, PU, BPOM, Kemenkumham, dan Gubernur nggak bisa,” ujarnya.
Menurut dia, SE itu hanya kebijakan dan bukan produk undang-undang. Jadi, SE itu tidak boleh melampaui kewenangan undang-undang di atasnya dan tidak memiliki kekuatan untuk memaksa.
Baca juga: Mengenal Kemasan Pangan yang Aman, Begini Penjelasannya
“Artinya, SE itu tidak boleh melakukan penyitaan. Kalau itu dilakukan, justru dari situ langsung kita bisa ajukan gugatan ke PTUN tanpa harus mengajukan keberatan administrasi nantinya,” ucapnya.
Dia menuturkan hingga saat ini belum ada AMDK lokal yang menyatakan setuju akan membatasi produksi seperti yang ada dalam SE. Menurut manajemen Nonmin, para produsen AMDK lokal memang pernah diundang Pemprov Bali tapi bukan untuk dialog dan hanya diskusi satu arah.
Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar SE tersebut ditinjau kembali. Menurutnya, keluarganya mendirikan usaha ini dengan mengantongi izin yang sudah ada standar regulasinya dari pemerintah pusat. Tapi, kemudian daerah semena-mena melarang dengan SE yang melarang industri AMDK untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.
“Jadi, kami ingin itu diluruskan karena masyarakat juga sudah takut duluan, seakan-akan itu sudah jadi Perda atau Pergub padahal ini baru SE. Terus, bagaimana pemerintah itu melindungi para pengusaha dengan regulasi yang sudah ada, itu bagaimana tanggapan pemerintah pusat? Ini kami mencari keadilan itu dan perlindungan secara hukum,” tukasnya.
Dia menyampaikan SE ini dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu. “Tidak ada diskusi, tidak ada dialog, jadi tiba-tiba langsung keluar SE. Kita kaget dong,” katanya.
Dia menyayangkan kebijakan Gubernur yang berpotensi menghambat perkembangan industri AMDK lokal yang justru sudah berkontribusi untuk memajukan pembangunan di Bali. Dengan melarang produksi AMDK di bawah 1 liter itu, kata dia, itu sama saja merugikan industri AMDK lokal di Bali, khususnya yang hanya fokus di gelas plastik dan botol.
“Itu ada beberapa industri. Jadi, kalau produk gelas dan botol dihentikan, mesin yang full untuk produk itu berarti nggak bisa dipakai lagi lah. Itu mau dikemanakan. Satu mesin saja termasuk pernak-perniknya, total investasinya sudah mencapai sekitar Rp4 miliar,” katanya.
Pemilik industri AMDK lokal Bali lainnya, Hermawan Ketut juga menyampaikan hal serupa, yaitu belum menandatangani pernyataan persetujuan terhadap SE Gubernur yang melarang produksi AMDK di bawah 1 liter. Menurut pemilik AMDK merek Amiro yang berlokasi di Singaraja ini, industri AMDK lokal di Bali sangat galau dengan keluarnya SE tersebut.
“Apalagi, saya yang hampir 80-90% mainnya di cup atau gelas plastik, sangat berdampak lah. Malah saya juga baru beli mesin untuk cup yang agak gede. Saya bingung mau diapain nanti itu,” ucapnya.
Pemilik PT. Dewata Tirta Perkasa yang memproduksi AMDK merek Holy, Ary Daniel, juga berharap agar SE pelarangan terhadap AMDK ukuran di bawah 1 liter ini bisa dikaji ulang. Dia juga menyatakan mendukung dilakukannya gugatan hukum terhadap SE tersebut.
“Padahal saya baru dua tahun menjalankan bisnis ini dan sudah mempekerjakan 15 orang lokal. Saya juga sedang merencanakan untuk merambah ke produk kemasan botol dan sudah desain-desain label sama botolnya. Saya bingung, mesinnya sudah beli tapi tiba-tiba muncul peraturan ini,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :