Perda Pengendalian Polusi Udara Perlu Diperbaharui
Selasa, 30 September 2025 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan penelusuran Bicara Udara, setidaknya terdapat sekitar 30 butir pasal yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
Penyesuaian tersebut mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi. Selain itu, aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), serta Hari Bebas Kendaraan Bermotor juga menjadi bagian penting dari pembaruan ini.
“Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan,” pungkas Novita.
Diketahui, September dikenal sebagai momentum Clean Air Month yang secara global dirayakan melalui tiga peringatan penting: Hari Udara Bersih Internasional (7 September), Hari Nol Emisi (21 September), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia (22 September). Ketiga momen ini menegaskan pentingnya aksi kolektif, edukasi publik, serta advokasi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik.
Penyesuaian tersebut mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi. Selain itu, aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), serta Hari Bebas Kendaraan Bermotor juga menjadi bagian penting dari pembaruan ini.
“Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan,” pungkas Novita.
Diketahui, September dikenal sebagai momentum Clean Air Month yang secara global dirayakan melalui tiga peringatan penting: Hari Udara Bersih Internasional (7 September), Hari Nol Emisi (21 September), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia (22 September). Ketiga momen ini menegaskan pentingnya aksi kolektif, edukasi publik, serta advokasi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik.
(rca)
Lihat Juga :